Foto: Suasana Pemeriksaan Saksi di Balai Desa
Bangkalan, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Hari ini Selasa 27 Mei 2025, Kejari Bangkalan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap aliran dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tersebut. Pemeriksaan dilakukan di balai desa lombang Laok, kecamatan Blega, Bangkalan
Kasi Pidsus M.Fakhry, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti yang lebih lengkap. “Beberapa saksi dari unsur perangkat desa dan pihak terkait telah kami mintai keterangan,” ujarnya, Senin (27/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran tahun 2022 yang di lakukan oleh mantan kepala desa lombang Laok Hariyanto, S.O.S,. yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan kuat menyebutkan adanya mark-up anggaran dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
Pihak Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun penyelidikan intensif terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan segera ada penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Pidsus Kejari Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa seharusnya menjadi motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. M12