Surabaya, Timurpos.co.id – Ginanjar Teguh Dwi Saputro merudapaksa perempuan berusia 60 tahun berinisial PI. Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. Kini Ginanjar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar diam-diam menyelinap masuk ke rumah PI di kawasan Karah. Dia lantas melecehkan perempuan yang seorang diri di dalam rumah tersebut.
“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap JPU Karimudin dalam dakwaannya. Kamis (07/11/2024).
PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR. Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. KR lantas melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke Polisi.
Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan. Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK