Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Pemerasan Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga pelaku Judi Online, dari Laporan ke Bidpropam Polda Jatim, kini dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selasa, (22/10/2024).
Informasi pelimpahan kasus, dugaan pemerasaan terhadap keluarga pelaku oleh dua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan, disampaikan oleh Ipda Bareta, Kanit Paminal Polda Jatim.
“Untuk kasusnya sudah dilimpahkan ke Prompam Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” baru-baru ini kepada awak media.
Namun sayangnya pihak Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak mespon saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan pemerasan yang di lakukan Oknum Polsek Pebean Cantikan, belum ada pernyataan resmi (belum merespon). Saat awak media mengkonfirmasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hari dan AKP Haris.
Kapan sidang etik dilaksaankan, apakah kedua oknum polisi masih di Pansus (penentapan khusus) di Polda Jatim, ini masih menjadi misteri.
Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.
Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.
Dari pengakuan Milah kepada Kuasa Hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH,. Pihak kepolisan sudah mengembalikan uang tersebut.
“Jadi pada intinya, bu Mila menyapaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembali oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.” Katanya kepada awak media. M12