Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Gedung kuliah bersama dan laboratorium Falkutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim setinggi 9 lantai pada tahun 2022. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 80, 8 miliar, menui sorotan lantaran ada dugaan praktik korupsi senilia Rp 27 miliar.
Kasus dugaan korupsi tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun berhembus isu kasus telah dihentikan.
Menangapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed. Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023. Sejak Januari hingga Maret 2024 mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen.
“Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi tidak sebesar Rp27 miliar,” kata Ananto kepada awak media. Selasa (08/10/2024).
Temuan dari penyelidikan ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 10.516,72 meter persegi. Diantaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting. Potensi kerugian akibat masalah ini diperkirakan mencapai Rp 423,5 juta.
Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Total kerugiannya Rp 4,9 miliar.
Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara. Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.
“Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia,” tandasnya. TOK