Kasasi Ditolak, Pengusaha Surabaya Menang Perjuangan Hukum Pertahankan Rumahnya

PERISTIWA292 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan panjang pengusaha asal Surabaya, Stevanus Hadi Chandra Tjan, untuk mempertahankan tanah dan bangunan miliknya di Desa Tambak Sumur, Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil manis.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 2211K/PDT/2025 tanggal 30 Juni 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Melpa Tambunan selaku penggugat. Dalam amar putusannya, MA menegaskan bahwa jual beli tanah dan rumah seluas 420 meter persegi tersebut telah sah secara hukum.

Transaksi dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013 di hadapan Notaris/PPAT Sidoarjo dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2083/Desa Tambak Sumur. Saat jual beli berlangsung, objek sengketa juga dipastikan tidak dalam kondisi bersengketa.

Baca Juga  Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

“Putusan MA sudah jelas dan menguatkan putusan sebelumnya. Klien kami dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Yance Leonard Sally, SH, salah satu kuasa hukum Stevanus, Jumat (22/8/2025).

Menurut Yance, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh alm. Agus Maulana Kasiman, seorang purnawirawan polisi, jauh sebelum menikah dengan Melpa (penggugat). Setelah Agus meninggal pada 2014, barulah muncul gugatan dari pihak penggugat.

“Klien kami kerap dicari-cari kesalahannya. Padahal, jika jual beli itu tidak sah, tentu tidak akan pernah bisa dilakukan di hadapan notaris/PPAT. Artinya, klien kami adalah pembeli bona fide yang berhak atas perlindungan hukum,” jelasnya.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, perkara ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Stevanus pun akhirnya bisa bernapas lega setelah melewati proses hukum yang panjang.

Baca Juga  Oknum Pegawai SPBU Kongkalikong Untuk Melegalkan Pembelian Pertalite Menggunakan Jirigen

“Putusan ini sekaligus menegaskan penerapan asas kepastian hukum (certitudo juris) serta perlindungan bagi pembeli beritikad baik. Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap transaksi yang sah di hadapan notaris memang memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati,” tutup Yance. TOK