Kajari Kediri Korban Pengeroyokan, Kejati Jatim Tegaskan Tindakan Sesuai SOP

PERISTIWA27 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri pada Senin (23/12/2024). Insiden tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kediri, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam insiden itu, Kajari Kediri bersama keluarganya dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal, berinisial HFL (33) dan AM. Merasa terancam, Kajari Kediri mengambil tindakan perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku bagi aparat penegak hukum.

Dr. Mia Amiati memastikan bahwa tindakan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 8B undang-undang tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk perlindungan diri dalam melaksanakan tugas.

Baca Juga  Miris, Korban KSP-SB Merugi Hingga Ratusan Juta

“Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Mia Amiati.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki insiden ini secara transparan dan menyeluruh. “Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta di lapangan,” tambahnya.

Selain itu, Mia Amiati juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Pihaknya berkomitmen memberikan informasi resmi secara berkala demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Kejati Jatim menegaskan pentingnya kewaspadaan aparat dalam menghadapi ancaman yang mungkin terjadi di lapangan. “Keselamatan dan keamanan anggota kami adalah prioritas,” tutup Mia Amiati.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Gedung FEB UPN Jatim Dihentikan

Kejadian ini menjadi pengingat penting akan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mempertegas komitmen Kejaksaan untuk menjaga integritas dan profesionalisme. TOK/*