Jual-Beli 8.200 Ekor Benur Tanpa Izin, Sucipto dan Suryadi Jadi Pesakitan

Modus Terdakwa Mengakut Benur Mengunakan Mobil Pajero Sport

HUKRIM48 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suryadi memesan Benih Lobter (benur) senilai Rp 98,4 juta kepada Sucipto untuk dibudidayakan. Namun, Suryadi belum mengantongi izin untuk membudidayakan bibit lobster tersebut. Kini Suryadi dan Sucipto disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah ditangkap Polisi. Rabu (11/09/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, Suryadi awalnya memesan 8.200 benur kepada Sucipto. Dia akan membeli benur itu seharga Rp 12.000 per ekor. Sucipto lantas membeli benur kepada para nelayan di Bangsring, Banyuwangi dengan harga Rp 10.000 per ekor.

Benur pesanan itu lantas dikirim Sucipto kepada Suryadi dengan mengendari mobil Pajero Sport. Namun, belum sempat sampai tujuan, Sucipto ditangkap polisi dari Ditpolair Polda Jatim di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo. Polisi menyita 75 kantong berisi benur dari dalam mobil tersebut. “Benur tersebut akan dikirim ke Surabaya atas permintaan Agus yang kini masih buron,” ungkap JPU Hajita dalam dakwaannya.

Baca Juga  Saksi Berusaha Membuktikan, Tuduhan Liliana Ambil Perincian Dana Dari Sekretariatan

Jaksa Hajita menyebut bahwa Sucipto dan Suryadi tidak memiliki izin untuk membudidayakan, mengangkut dan menjual benur tersebut. Sucipto mengatakan, benur itu rencananya akan dibudidayakan Suryadi. “Pak Suryadi mau ujicoba budidaya. Tapi, masih mau mengurus suratnya,” ungkap Sucipto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Suryadi tidak membantah kesaksian Sucipto. Dia mengaku akan mengirim benur itu ke Surabaya atas pesanan seseorang bernama Suryadi. Hingga kini Suryadi tidak diketahui keberadaannya. “Bilangnya mau dibudidayakan,” katanya. TOK