Jeremy Gunadi Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan Penjualan Rumah

HUKRIM108 Dilihat

Foto: Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, kecamatan Kalirungkut Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan jual-beli tanah dan bangunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/01/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Baca Juga  Debt Colector Pinjol Diadili

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di PN Surabaya.

Baca Juga  Pelaku Tipu Gelap Dilepaskan Polisi

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,”ungkapnya.

Baca Juga  Lakukan Penipuan, Phillip William Karyawan PT.HAIDA Dihukum 30 Bulan Penjara

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK