Jeremy Gunadi Beli Rumah Melalui KPR Pinjam Nama Orang, Macet lalu Dijual Akhirnya Timbul Persoalan

Batal Secara Sepihak Uang Muka Rp 500 Juta Belum Diterima Tyo Soelayman

HUKRIM73 Dilihat

Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi Mengunakan Kemeja Garis Putih Hitam Didampingi Pengacaranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh Jual-Beli di di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya, antara Tyo Soelayman dengan terdakwa Jeremy Gunandi, sehingga batal secara sepihak. Namun uang muka sebesar Rp 500 juta belum diterima oleh Tyo Soelayman hingga saat ini. Kamis (09/01/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman menjelaskan, bahwa saat itu ditawarkan rumah dan banguan di daerah Kejawen Surabaya oleh Efendi. Namun rumah itu ada tunggak di Bank ICB. Setelah disepakati di hadapan notaris dan dibuatkan ikatan jual beli Cessie dihadapan Notaris Radina Lindawati dengan kesepakatan Rp 17 miliar, untuk pengosongan Rp 2 Milar dan DP (uang muka) Rp 500 juta. Kemudian Notaris minta lagi buka blokir di Pengadilan sebesar Rp 30 juta.

“Kemudian saya tahu rumah tersebut telah dijual ke pihak ketiga tampa persetujuhan dan sepengetahuan saya. Sehingga saya minta uang DPnya bisa dikembalikan.” Kata Tyo.

Baca Juga  Nunuk Nurhayati Geram Dituduh "Janda Koruptor" Melalui Intragram Terdakwa

Ia menambahkan, bahwa Kemudian Notaris Radina memberikan Cek, namun saat dicairkan di My Bank. Tidak bisa cair dengan alasan cek hilang.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian uang saksi dan saat ini obyek dikuasi siapa. ” total kerugaian saya uang DP Rp 500 juta dan biaya notaris (Rp 13 juta) untuk biaya blokir sudah kembali,” saut Tyo.

Ia menambahkan pembelian rumah tidak terjadi, namun uang muka (DP) belum saya terima hingga saat ini.

Dari pengakuan terdakwa, saat Majelis Hakim memberikan kempatan untuk bertanya kepada saksi, menjelaskan rumah yang ditempati dengan pinjam nama Tjan Andre Hardjito dan uang DP sudah saya berikan ke Tjan Andre dan Badrun.

“Saya ini juga korban, karana uang 500 juta sudah saya bayarkan ke Tjan Andre itu ada buktinya,” kelit terdakwa Jeremy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Baca Juga  Wujudkan Eco-Pesantren, Ponpes Jalaluddin Ar-Rumy Tumbuhkan Santri Peduli Lingkungan Melalui Detektif Sungai

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Baca Juga  Disinyalir Pergudangan di Jalan Kalianak 66 Surabaya Tempat Penimbunan CPO Ilegal

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK