Ivan Sugiamto Tukang Servis HP Klaim Sudah ada Perdamaian

PILIHAN REDAKSI66 Dilihat

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi Petugas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tukang Servis Hand Phone, Ivan Sugiamto kembali diadili di Pengadilan terkait perkara perundungan terhadap Siswa dan Guru SMA Kristen Gloria 2 Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (12/02/2025).

Pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa, terdakwa atas kasus ini sempat viral di media sosial. Saat itu beredar perdamaian antara kliennya dengan siswa inisial EN. Namun, kemudian muncul surat kuasa kliennya telah dilaporkan ke Polisi.

Billy menjelaskan laporan ini dari pihak sekolah, bukan dari EN, siswa yang dipaksa menggonggong. Ibu EN, Ira Maya, telah berdamai dengan Ivan. Namun, dakwaan jaksa menyebutkan Ivan tidak hanya merundung EN, tetapi juga menghina seorang guru, Lasarus Setyo Pamungkas, dengan sebutan “anjing”.

โ€œSetahu saya, surat perdamaian tersebut belum dicabut,โ€ ucap Billy.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan juga Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, di dalam surat dakwaan tidak diuraikan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ivan terhadap EN. Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan pria 38 tahun itu apabila EN tidak menuruti kemauannya.

Baca Juga  Divonis 6 Bulan Penjara Bima Dan Renada Merengek Minta Keringanan

Karena itu, Billy menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil. Dalam eksepsinya, Ivan meminta Majelis Hakim dalam putusan selanjutnya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

โ€œTerbukti atau tidaknya terdakwa bersalah adalah wewenang Majelis Hakim. Kami di sini hanya menjalankan hak hukum kami untuk mengajukan eksepsi,โ€ tegas Billy.

Terpisah JPU Galih Riana Putra Intaran saat disingung terkait profesi terdakwa, yang mengaku sebagai Tukang Servis Hand Phone. ” iya benar saat diperiksa juga ngakunya tukang servis Hand Phone, mas,” kata JPU Galih selapas sidang PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Baca Juga  Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Baca Juga  Cafe Santoso Milik Woeng Chie Siu alias Santoso, Masih Beroperasi Menebarkan Makisat !!!

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing. TOK