Foto: Istri Notaris Bintarto Triatmojo, S.H., saat Mengecek Keabsaan Akta Perjanjian
Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kabupaten Sidoarjao yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terkuak fakta baru, Dimana Akta Notaris yang dibaut oleh Notaris Bintarto (Alm) tidak tercatat di buku Kenotarisan dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan oleh Istri Notaris Bintarto Triatmojo, S.H., kepada keluarga ahli waris Samin bin Qodir, bahwa Notaris Bintarto Triatmojo, S.H. telah meninggal dunia dan dibuktikan adanya Akta Kematian.
Disingung terkait akta yang dimiliki oleh
Asri Ela Firdaus yang informasinya di buat disini.
Istri Alm Bintarto menjelaskan, bahwa untuk Suadara Asri Ela Firdaus, tidak pernah datang di Notaris Bintarto Triatnojo, S.H. tidak di ketemukan dan tidak terdaftar pada buku catatan maupun Arsip Notaris Bintarto Triatmojo, S.H.
“Sa’at ini Notaris Bintarto Triatmojo,S.H. sudah tutup. Setelah kami mengecek mengecek isi perjanjian Akta Notaris tersebut. Terliha Tanda tangan Alm.Bintarto Triatmojo, S.H diduga Palsu.” Katanya. Sabtu (11/01/2025).
Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.
Sebelumnya Asri Ela Firdaus, terkait adanya dugaan Penyerobatan tanah milik ahli Waris Samin Bin Qodir. Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.
“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada awak media baru-baru ini.
Gofron salah satu ahli waris menyapaikan, bahwa di Balai Desa Bangsri sudah dilakuan Mediasi. Hasil mediasi tersebut pada intinya kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan pengukuran bidang tanah dengan hasil Luas Panjang : 28 M ,Lebar :15.50 M,Total keseluruhan tanah 318 M yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono Cumpleng Desa Bangsri yang disaksikan oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Anggota BPD Desa Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo beserta para saksi – saksi dan pihak yang terkait.
Hadir dalam acara kegiatan mediasi penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya dan disaksikan Amin selaku Kepada Desa Bangsri, Basori dan Afif Perangkat Desa Bangsri, Sudar Anggota BPD Bangsri, M Asro, Orang tua Asri Ela dan Sugiono serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qordar. TOK