Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Sunaryo dalam perkara pemukulan terhadap Sujatmiko. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (30/07/2025), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan. Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan,” tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Proses hukum kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko sendiri diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi, sementara Herry Sunaryo menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.
Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.
“Secara kompak menjawab Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya didepan Hakim. TOK