Hakim Nurnaningsih Vonis Residivis M. Latif Setengah dari Tuntutan JPU Siska Chistiani

Wow! Risidivis M. Latif Dituntut 2 Tahun Penjara divonis Satu Penjara

HUKRIM83 Dilihat

Foto: JPU Siska dan Hakim Nurnaningsih di Ruang Kartika PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis M. Latif bin Salim divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (06/03/2025).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih menyatakan bahwa, terdakwa M. Latif bin Salim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Nurnaningsih di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Baca Juga  Ronald : Klien Saya Tidak Mungkin Memalsu Surat

Dalam pertimbangan Majelis Hakim ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah telah merugikan orang lain dan terdakwa merupakan residivis ditahun 2023.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya, juga menerima putusan tersebut.

Putusan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Siska menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP .

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Siska menyebutkan bahwa, Terdakwa M. Latif bin Salim pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat Jl.Jarak No.62 Kota Surabaya, telah masuk ke rumah Sulistiyowati melalui pintu depan yang tidak dikunci, lalu Terdakwa melihat satu handphone merk Samsung A03S warna blue yang dibungkus silicon warna cokelat milik Mochamad Revaldo diletakkan diruang tamu.

Baca Juga  Tabrak Kapolsek Benowo Hindari Razia, Dinar Dituntut 3 Tahun Penjara

Lalu tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil handohone tersebut kemudian dimasukkan kedalam saku kantong celana selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah Sulistyowati.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sulistiyowati mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 juta dan terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP. TOK