Hakim Niaga PN Surabaya Vonis Pengelola Apartemen The Double View Pailit

EKBIS50 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Indo Bhali Makmurjaya (IBM) dan Valerio Tocci, investor asal Italia dinyatakan pailit. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik karena tidak terjalin kesepakatan antara kedua debitur itu dengan tiga investor apartemen The Double View Mansion Bali terkait tagihan senilai USD 7.095.680.

Ketiga investor investor warga negara asing, masing-masing Luca Simioni (Swiss), Thomas Gerhard Huber (Swiss) dan Arturo Barone (Italia) menolak tawaran penyerahan 19 unit apartemen yang diajukan PT IBM, pengelola apartemen tersebut dan juga Tocci, yang diajukan melalui proposal perdamaian. Luca dkk meminta kedua debitur tersebut membayar tagihan dengan uang, bukan dengan unit apartemen.

Baca Juga  Harjanti Hudaya Mesti Diadali Guna Mempertanggungjawabankan Perbuatannya

“Mengadili, menyatakan termohon I (PT IBM) dan termohon II (Valerio Tocci) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” ujar hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (19/09/2024).

Majelis hakim menunjuk Berto Lomios menjadi kurator untuk membereskan harta pailit kedua debitur. Selain itu, Saifudin Zuhri ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses pemberesan harta pailit.

PT IBM dan Tocci mengajukan kasasi terhadap putusan pailit tersebut. Direktur PT IBM, Fransisca Fannie Lauren Christie mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki utang kepada Luca dkk. Menurut dia, tagihan yang diajukan Luca dkk dalam permohonan penundaan kewajiban utang (PKPU) itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

“Perkara itu belum selesai di Bali, tetapi permohonan PKPU mereka dikabulkan. Ini sangat janggal. Saya tidak pernah memiliki utang kepada mereka yang jatuh tempo,” kata Fannie, yang juga istri Tocci.

Perkara ini bermula dari sengketa investasi antara Luca dkk dengan PT IBM serta Tocci. Luca dkk memenangkan sengketa perdata di PN Denpasar. PT IBM dan Tocci diperintahkan hakim untuk membayar Luca dkk total USD 7.095.680 karena dengan uang yang sudah diinvestasikan, ketiga investor itu seharusnya mendapatkan total 19 unit apartemen.

Luca dkk lantas mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya untuk menagih uang tersebut.

Pengacara Luca dkk, Erdia Christina mengatakan, sebelum putusan pailit, semua proses PKPU telah dilalui, tetapi tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. “Step by step jelas tidak ada yang tidak diskip. Sudah sesuai dengan prosedur hukum. Kalau ada upaya hukum silakan saja,” kata Erdia. TOK

Baca Juga  Kolaborasi Antara STB dan Pakuwon Group Untuk Meningkatkan Pengalaman Ritel Wistawan Indonesia