Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Hakim Bambang: Kedatangan Para Hakim Tidak ada Kaitan Dengan Putusan Ronald Tannur

PERISTIWA216 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedua Hakim yang menangani kasus Tewasnya Sera Dini Afriyanti, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024).

Sementara itu, terlihat Hakim Erintuah, saat keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh awak media apakah kedatangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja. Ia menegaskan tidak ada pemanggilan,” hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik sembari jalan bergegas memasuki mobilnya.

Sementara itu, Hakim Hanindoyo belum terlihat meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Pukul 13.00 WIB.

Terkait kedatangan dua Hakim tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa, Terkait kedatangan Hakim Erintuah Damanik, itu hal biasa, dikarana, kami ada kegiaatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik aja yang datang, ada juga berbagi Hakim dari luar Surabaya. Banyak Hakim yang Hadir tadi.

Baca Juga  Nelayan Moro Krembangan Memungut Minyak CPO, Sisa Bongkoran di Tengah Laut 

“Kami tidak memanggil ketiga Hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” Hakim Bambang, Humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami tidak bisa menilai putusan dari Hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segalah tuntutan) dan bersalah. Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti menurut pemeriksaan Jaksa tidak mampu membuktikan, namun bisa melakukan upaya hukum.

“Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.” Tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut. Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.

Baca Juga  Agus Sugijanto Mantan Anggota Polri Terlibat Kasus Dugaan Perkara Penggelapan dan Pemalsuan Surat

Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.

“Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *