Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo, Surabaya dituntut Pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Ika Agustina Kriswanti di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Damang mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrimya Ika Agustina Kriswanti hingga mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 bulan,” kata JPU Damang diruang Kartika 2 di PN Surabaya. Kamis (06/06/2024).
Atas tuntutana tersebut, Terdakwa akan mengajukan Pledoi secara tertulis.” Saya ajukan secara tertulis,” katanya.
Sementara korban menyampaikan, atas tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa hanya 2 bulan penjara, itu tidak sepadan dengan perbuatannya.
“Dimana rasa keadilannya. terdakwa tidak dilakukan penahanan badan (status Tahanan Kota) dan belum ada perdamian.” Katanya.
Ia menambahkan bahwa, saya meminta kepada Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara ini. Memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya dan terdakwa dilakukan penahanan.
“Saya hanya seorang perempuan yang meminta keadilan atas perbuatannya terhadap saya,” bebernya.
Untuk diketahui perkara ini berawal terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.
Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika).
Saat itu Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya.
Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK