Gudang PT APE di Jalan Segoro Madu, Diduga Melakukan Perbutaan Culas

Timbun BMM bersubsidi dan Pengoplosan minyak gunung

PERISTIWA213 Dilihat

Gresik, Timurpos.co.id – Diduga Gudang PT. Adisakti Persada Energy (APE) yang berada di Jalan Segoro Madu, Kebonmas Gresik, dijadikan tempat penimbunan minyak gunung asal Bojonejoro dan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi jenis Solar. Senin (08/07/2024).

Hal ini terungkap dari pernyataan Ibrahim mengatakan bahwa, sudah ada atensi dari aparat. Senada yang disampaikan dari Ibrahim, Timurpos.co.id juga mencoba untuk mengkonfirmasi kepada APH, terkait adanya dugaan pengoplosan Minyak Gunung dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi. Namun tidak ada yang berkomentar atau terkesan abai.

Untuk diketahui Gudang berpagar Hitam milik H. Alwan, nampak terlihat jelas berjejer truk tangki berwarna Biru-Putih dengan logo PT. Adisakti Persada Energy Selain diduga kuat gudang tersebut, untuk penimpunan BMM Subsidi dan disamarkan dengan usaha transportir minyak Gunung. Dari informasi yang dihimpun bahwa, PT. Bintang Prama Sinergy kemudian diganti dengan PT. Adisakti Persada Energy yang dikelolah oleh H. Alwan.

Baca Juga  Bawaslu Tak Serius Tertibkan APK Dalam Masa Tenang

Seharusnya pengabilan BMM bersubsidi diambil dari depo resmi Pertamina yang dikelola oleh PT. Pantra Niaga yang merupakan anak perusahaan dari Pertamina.

Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa

Baca Juga  Pemkab Bekasi Berikan Pelayanan Publik di Botram

Kegitaan yang dilakukan oleh H. Alwan dan Asto diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi

Selain itu, kuat diduga adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di Gudang tersebut, adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. M12

Baca Juga  BCA Raih Indonesia Best Company in Creating Leaders from Within 2023