Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Greddy Harnando Kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus investasi kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya kali ini agenda tuntutan.
Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Jaksa juga mempertimbangkan
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan terdakwa telah merugikan pelapor atas nama CS
“Menuntut terdakwa Greddy Harnando dengan pidana tiga tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “tukas jaksa Senin (01/07/2024).
Mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menanyakan kepada pengacara terdakwa Graddy, Ahmad Djunaidi, bagaimana terhadap tuntutan jaksa itu apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau bagaimana,”ya yang mulia mohon waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan,”ucap Ahmad Djunaedi.
Terpisah kuasa hukum pelapor M.Hakim Yunizar D, Sh. Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa tadi kami menghormati, namun harapan kami putusan dari majelis hakim harus memenuhi rasa keadilan dan harapan kami lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.
Terkait pasal 378 yang mengakibatkan kerugian oleh korban Sesuai Fakta hukum dari klien kami dari perkara Greddy bahwa pak CS, belum menerima uang modal sebesar 4,9 miliar artinya, Jaksa dalam tuntutan menyatakan terpenuhi unsurnya, tentu saja potret fakta proses sesuai didalam persidangan,”pungkasnya
Seperti diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.
Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.
Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.
Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban CS mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.
Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.
Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.
Supaya korban CS tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. TOK