Gerald Hariyanto Jual Narkoba di Coyote Bar Digulung Polrestabes Surabaya

Hendra Pembeli 5 Butir Pil Extasi di Coyote !!!

PILIHAN REDAKSI221 Dilihat

Terdakwa Gerald Hariyanto Diadili Secara Daring di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu dan pil ektasi dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Ahmad Muzakki mengatakan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Baca Juga  Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

“Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya (Top Ten Club Coyote Bar) terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu,” Kata JPU Muzakki di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (07/11/2024).

Masih Kata JPU Muzakki bahwa, keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp 3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga  Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa, atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undangโ€“Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan, namun dikeranakan saksinya belum siap. Sehingga sidang, ditunda minggu depan dengan agenda keterangan saksi. TOK