Surabaya, Timurpos.co.id – Figih Arfani Mantan Kepala Biro LKBN Antara Jatim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencabulan terhadap mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri berinisial VKS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Siska Christina dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi tersebut telah tiga kali melecehkan VKS. Pelecehan seksual itu dilakukan terdakwa ketika keduanya sedang berada di kantor.
Pertama, terdakwa Fiqih melecehkan korbannya pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ.
Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. “Saksi korban langsung mendorong badan terdakwa,” ungkap jaksa Siska dalam surat dakwaannya.
Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.
Pengacara terdakwa, Aning Wijayanti mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Namun, nota keberatan terdakwa itu ditolak Majelis Hakim dalam putusan sela. Majelis meminta Jaksa melanjutkan pembuktian perkara tersebut. Saat dikonfirmasi seusai sidang, Aning menolak. TOK