Foto: Terdakwa Fifie Pudjihartono di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Plat Nomer kendaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Damang Anobowo menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.
Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, saat itu terdakwa mengunakan Mobil Pajero warna abu-abu dengan Nomer Polisi L-1055-EC. Kami berhentikan, karena diduga ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga atas nama terdakwa, kemudian kita cek pada rangka mesin mobil dan ternyata tidak sesuai.
“Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang Tentara Nasional Indonesai (TNI). “Kata saksi dihadapan Majelis Hakim. Selasa (17/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.
Masih kata saksi bahwa, setelah adanya temuan tersebut kami melakulan tilang dan diserahkan ke Satreskrim.
Disingung oleh Mejelis Hakim untuk BPKBnya dimana?
Saksi menjelaskan bahwa, dari informasi penyidik BPKB itu masih di Leasing Mitsui. Untuk Nopol: L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra. nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.
Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto
selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi
Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.
Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.
Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono
tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK