Surabaya, Timurpos.co.id – Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-6695, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025) itu menghadirkan saksi korban, Muhammad Tulus, seorang pengemudi ojek online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Anthony telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain. Dalam persidangan, Tulus menceritakan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.
“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta. Tulus juga menyebut mencium bau alkohol dari terdakwa setelah kejadian.
Tulus menambahkan, dirinya telah berdamai dengan terdakwa dan mendapatkan ganti rugi sekitar Rp3 juta untuk kerusakan motor. Sementara Anthony membenarkan seluruh kesaksian tersebut di muka sidang, “Benar Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui bahwa Anthony sejak Sabtu malam (12/4) telah mengkonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meski sempat ditawari temannya untuk tidak menyetir karena terlihat mabuk, Anthony tetap nekat mengemudikan mobil BMW miliknya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Dua pengendara, yaitu Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di tempat. Dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah terdakwa membanting stir ke kiri.
Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti menyebabkan kematian akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol. TOK