Dua Anggota Satpol PP , Teraniaya oleh Anggota FSPMI di Depan JNE Bulog Surabaya

Abdul Muid Kena Bogem dan Tendangan, Sementara Tareq Azis Terkana Dorongan hingga Terjatuh lalu Terinjak-Injak masa Demo Kenaikan UMK

PERISTIWA676 Dilihat

FOTO: Ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizky Tri Angkasa Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Abdul Muid Kafi dan Tareq Aziz yang merupakan anggota Satpol PP saat membantu kegiatan Demotrasi kenaikan upah UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota)2024 di depan JNE Bulog Jalan A. Yani Surabaya. Jumat (05/07/2024).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan agenda jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa. Namun ditunggu-tunggu hingga pukul 14.30 WIB, sidang belum digelar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, terdakwa Rizkya Tri Putra Angkasa yang merupakan anggota FSPMI bergabung aksi demostrasi menuntut kenaikan upah UMK 2024, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Jl. A Yani Surabaya Depan JNE Bulog Surabaya.

Saat itu, terdakwa yang sedang mengikuti aksi demonstrasi tersebut berhenti di depan Taman Pelangi Dolog Surabaya dikarenakan banyaknya massa yang mengikuti aksi demonstrasi sehingga menyebabkan arus lalu lintas menjadi terhambat. Kemudian datanglah saksi ABDUL MUID KAFI dan saksi TAREQ AZIZ selaku anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang membantu mengatur lalu lintas di lokasi demonstrasi agar menjadi lebih kondusif.

Baca Juga  Bank BCA Surabaya Digugat Rp 10 Miliar di PN Surabaya

Kemudian saksi ABDUL MUID KAFI meminta izin kepada terdakwa yang pada saat itu berada di antara para demonstran dengan mengatakan “minta tolong kalau boleh diberi jalan untuk 1 sepeda motor biar orang lain bisa lewat” namun terdakwa merasa saksi ABDUL MUID KAFI mengatakan hal tersebut dengan nada membentak sehingga terdakwa yang tidak terima membalas ucapan saksi ABDUL MUID KAFI dengan mengatakan “opo-opo” kemudian terdakwa langsung memukul bagian belakang kepala SAKSI ABDUL MUID KAFI dari arah belakang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi ABDUL MUID KAFI langsung mundur dan menaiki trotoar. Namun saksi ABDUL MUID KAFI kembali ditendang oleh terdakwa dari arah depan mengenai tulang rusuk dada sebelah kanan sehingga saksi ABDUL MUID KAFI roboh bahkan ada salah satu pengunjuk rasa yang tidak diketahui namanya hendak memukul saksi ABDUL MUID KAFI dengan menggunakan water barrier.

Baca Juga  Alhamdulillah 2 Anggota Kompak Berangkat Umroh

Kemudian saksi TAREQ AZIZ yang melihat kondisi saksi ABDUL MUID KAFI mencoba membantu dengan cara menarik tangan saksi ABDUL MUID KAFI namun saksi TAREQ AZIZ terkena dorong oleh pengunjuk rasa lain yang mengakibatkan tubuh saksi TAREQ AZIZ terjatuh dan terinjak – injak oleh pengunjuk rasa hingga mengakibatkan pundak sebelah kanan retak sehingga saksi TAREQ AZIZ hanya bisa diam dengan posisi telungkup. Lalu saksi TAREQ AZIZ dibantu oleh saksi VERREL SHAFRY HERMAWAN selaku Karyawan JNE Express yang berada di sekitar untuk berdiri akan tetapi saksi TAREQ AZIZ bin ADENAN kembali di pukuli hingga mengenai pipi sebelah kiri. Kemudian saksi VERREL SHAFRY HERMAWAN kembali menolong saksi TAREQ AZIZ dengan membawa masuk ke dalam kantor JNE Express. Lalu selang 10 (sepuluh) menit saksi ABDUL MUID KAFI dan saksi TAREQ AZIZ bersama – sama dibawa ke Rumah Sakit Dr. Soewandhi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polda Jatim Tetapkan Dua TSK Baru Konten Tukar Pasangan yang Dibuat Samsudin

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 445/039/RSMS/VER/436.7.2.1/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. ASHOKA SULISTYASMARA dari Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie adapun pendapat pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi ABDUL MUID KAFI adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut antara lain :

Hasil Pemeriksaan Luar: Nyeri dada sebelah kanan dekat dengan perut sisi kanan yang mengakibatkan nyeri dada bagian belakang atas.

Dari Diagnosa didapatkan Luka retak tulang belikat kanan, memer pundak kanan dan memer pipi kiri.

Dari pemeriksaan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut adalah persentuhan dengan benda tumpul. Dengan demikian kerusakan tersebut di atas mengakibatkan Penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama 1 minggu. Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK