Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Polwan Selingkuh dengan Senior, Digerebek Suaminya yang TNI

PERISTIWA376 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Polisi bernisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suamianya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya. Senin (06/05/2024).

Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan juniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

Baca Juga  Habib Syech Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan demi NKRI

“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Baca Juga  Nimo TV Gelar Global Gala 2023, Apresiasi Top Streamer Dan Partner Berprestasi

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

Baca Juga  Semarak Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo 166 Tahun

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. TOK