Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber

PEMERINTAHAN122 Dilihat

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya.

Adapun tindak Pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain Penipuan, Pencucian uang, Narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan. Kamis, 04 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 WIB.

โ€œSetelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA
tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani
proses projustisia di Taiwan,โ€ jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (04/07/2024).

Baca Juga  Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sultra

Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, Polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

โ€œSelain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa
kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang
ini,โ€ terang Silmy.

Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

โ€œIndonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat
beroperasi kejahatan cyber,โ€ tutup Silmy. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *