Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya Polemik pemberian Rehabilitasi Narkoba terhadap 3 laki-laki dan satu orang peremuan yang ditangkap di daerah Gembong Masjid II Surabaya dengan membayar uang sebesar Rp 40 juta di Rumah Rehab Plato melalui seorang pengacara bermana Sandra. Dita, Direktur Plato Poundetion menepis adanya pembayaran tersebut.
Dita menjelaskan bahwa, pada hari Minggu mendapatkan dua orang dan pada hari Senin mendapatkan dua orang lagi. Namun untuk. Terkait pembayaran uang rehab tersebut tidak benar, kalau Plato menerima pembayaran apapun.
“Karena semua pembayaran rehab di Plato melalui Tranfer dan kalo non Tranfer , keluarga wajib TTD kwitansi pembayaran,” kata Dita kepada Timurpos.co.id.
Masih kata Dita, mohon ditanyakan langsung aja kepada pihak keluarga, bayar Rp 40 juta kemana ya?. Karena untuk standar pembayaran di Plato maksimal Rp 6 juta perbulan. Baik untuk rawat inap maupun rawat jalan dan grastis bagi yang tidak mampu.
“Ini harus diusut tuntas biar beritanya valid. Kita sudah berusaha menjalankan program rehabilitasi dengan profesional dan berintegritas,” tegas Dita.
Kasus ini mencuat, dimana Timurpos.co.id mendapatkan informasi adanya penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang lagi pesta sabu yakni Didik, Guntur, Huda dan satu perempuan Mimin, pada hari Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di daerah Gembong Masjid II Surabaya. Kemudian pada hari Senin 27 Januari 2025, pihak keluarga mengaku membayar Rp 40 juta kepada Sandra (pengacara) yang mengurus pekara ini.
Atas informasi tersebut Sandra menyampaikan kepada awak media bahwa, ia hanya menemui perwakilan pihak keluarga dan menyarankan untuk langsung ke Plato aja.
“Saya hanya menemui pihak keluarga,” kelit Sandra kepada Awak media baru-baru ini.
Dalam perkara ini, Selain Ada dugaan uang masuk dalam pemberian rehab terhadap para pelaku yang diurus oleh seorang advocat dan rekomomendasi Tim Assesmen Terpadu (TAT) belum mengantongi.
Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.
Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assesmen soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.
Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan tim hukum.
Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karena kita sudah Darurat Narkotika. Dimana semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar dari Narkotika itu. TOK