Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya rujukan rehabilitasi pada 3 klien laki-laki dan 1 klien perempuan ke PLATO yang ditangkap di daerah Gembong Masjid II Surabaya. Terdapat pengakuan ada pembayaran layanan rehabilitasi Rp 40 juta melalui pengacara dari ORBIT, Sandra di Rumah Rehab PLATO. Dita, Direktur PLATO menepis adanya pembayaran tersebut. “Sampai dengan hari ini PLATO belum menerima pembayaran rehabilitasi dari empat klien yang dimaksud, monggo dikroscek,”tegas Dita.
Dita memperjelas bahwa pada hari minggu terdapat dua orang dan pada hari senin mendapatkan dua orang lagi. Sampe dengan hari ini 4 klien dalam proses menjalani rehabilitasi rawat inap di PLATO. Untuk mekanisme pembayaran rehabilitasi, dilakukan melalui transfer di no rek lembaga dan apabila non transfer , pihak yang membayar perlu menandatangi kwitansi pembayaran,” kata Dita kepada Timurpos.co.id.
Masih kata Dita, mohon ditanyakan langsung aja kepada pihak keluarga, bayar Rp 40 juta dibayarkan kemana biar rumor ini tidak terus bergulir. Sebagai informasi standar pembayaran di PLATO maksimal Rp 6 juta perbulan baik untuk program rehabilitasi rawat inap maupun rawat jalan dan gratis bagi yang benar-benar tidak mampu.
“Ini harus diusut tuntas biar beritanya valid. Kita sudah berusaha menjalankan program rehabilitasi dengan profesional dan berintegritas,” tegas Dita.
Kasus ini mencuat, dimana Timurpos.co.id mendapatkan informasi adanya penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang lagi pesta sabu yakni Didik, Guntur, Huda dan satu perempuan Mimin, pada hari Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WIB di daerah Gembong Masjid II Surabaya. Kemudian pada hari Senin 27 Januari 2025, pihak keluarga mengaku membayar Rp 40 juta kepada Sandra (pengacara) yang mengurus pekara ini.
Atas informasi tersebut Sandra menyampaikan kepada awak media bahwa ia hanya menemui perwakilan pihak keluarga dan meyarankan untuk langsung ke PLATO aja.
“Saya hanya menemui pihak keluarga,” kelit Sandra kepada awak media baru-baru ini.
Perlu diketahui bahwa ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dilanjutkan ke Tim Asesmen Terpadu BNN, dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi.
Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assesmen oleh tim medis dan tim hukum soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan yang mengajukan diri untuk direhab.
Perlu dilakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara masif oleh stakeholder terkait dengan melibatkan aktif masyarakat. Selain itu perlu memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum untuk bisa menekan peredaran gelap Narkotika. Saat ini kita sudah Darurat Narkotika, dimana semua lapisan masyarakat sudah terpapar narkotika baik kaya, miskin, tua, muda, pria maupun wanita, bahkan penegak hukum, ASN hingga kelas pelajar. TOK