Diduga Siber Polda Jatim Lepas pelaku Judol, AKBP Charles Tampubolon Bungkam Saat Konfirmasi

Ada Dugaan Uang Mengalir Puluhan Juta Untuk Dilepasnya Pelaku

PERISTIWA195 Dilihat

FOTO: ILUSTRASI
Surabaya, Timurpos.co.id – Unit III Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial (HS) warga Sidodai Baru Surabaya, terkait perkara Judi Online (Judol), pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu. Namun sayangnya pelaku dilepaskan keesokan harinya dengan menbayar uang tebusan sebesar Rp 60 Juta.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, belum ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.

Baca Juga  Sungai di Mulyorejo Hingga Kalidami Berbusa Lagi

Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap HS. Untuk petugas penyidik berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.

Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Kinerja Polda Jatim, terutamanya (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, kurang tranparan dimana saat awak media mengkonfirmasi, alangka eloknya bisa diberikan penjelasan secara komperhansip, sehingga tidak berkembang isu diluaran. M12

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *