Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Kurniawan, warga Jalan Mojo 3E/30E Surabaya dihukum Pidana penjara selama 1 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah karena terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan menyakin, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Ika Agustina Kriswanti sampai mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dedy Kurniawan dengan Penjara selama 1 bulan penjara dan tetap ditahan,”kata Abu Achmad di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/06/2024).
Atas petusan tersebut, terdakwa Dedy menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim, ” saya terima yang mulia,” saut Dedy dihadapan Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anuwibo dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara.
Perkara ini bermula, terdakwa Dedy dan istrinya yakni Ika Agustina cekcok terkait pembayaran sekolah anak yang akan masuk TK. Namun Dedy tidak bisa menahan emosinya sehingga mendorongnya Ika sampai terjatuh ke kasur. Nah saat Ika jatuh ke kasur dan kedua tangannya disilangkan di dadanya sama Dedy. Disitulah Dedy mulai menampar dua kali mengenai pipinya namun saat Ika mau berontak dan meminta bantuan dan membekap mulut.
“Gara-gara terkait uang pembayaran sekolah anak yang mau masuk TK. Dedy menampar dua kali mengenai pipi istrinya (Ika),”ujar Damang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa saat saksi Ika Agustina Kriswanti yang merasa kesakitan karena di kedua tangannya disilangkan di dadanya dan mulutnya ditutup dengan tangan kanan terdakwa. Kemudian datang pembantu rumah tangganya dan melerai serta menyuruh terdakwa untuk melepaskan pegangan tangannya dari istrinya.
Dari kejadian itu, saksi Ika Agustina Kiswanti mengalami memar pada pipi kiri dan kanan, bibir bagian atas robek dan berdarah, lengan kanan dan kiri memar ada bekas tangan. “Kejadian, 22 Juni 2023 pukul 14.30 WIB di rumahnya di Jalan Mojo 3E/30E Surabaya,”terangnya.
Menurutnya, terdakwa Dedy Kurniawan sebagai BLUD RS Dr Soetomo Surabaya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. TOK