Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Darwin kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat dugaan penipuan terhadap perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia. Ia dituding menyebabkan kerugian hingga Rp26 miliar setelah menjanjikan bisa merekrut puluhan agen asuransi beromzet tinggi, namun janji tersebut jauh dari kenyataan.
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap bahwa kasus bermula pada September 2018, saat Darwin mengenal Wirasto Koesdiantoro, Chief Agency Officer PT Sun Life Indonesia. Kepada Wirasto, Darwin mengklaim memiliki pengalaman merekrut 40 agen asuransi dengan omzet tahunan mencapai Rp10 miliar per agen. Ia juga menyebut dirinya pernah menghasilkan omzet Rp60 miliar saat bekerja di PT Generali.
“Bahwa kata-kata terdakwa tersebut tambah-tambah agar supaya Wirasto percaya dan yakin bahwa terdakwa adalah agen asuransi yang hebat yang seakan-akan nantinya dapat memajukan Perusahaan Asuransi PT Sun Life Indonesia,” ujar JPU Yulistiono di persidangan.
Tergiur janji manis tersebut, PT Sun Life Indonesia menyetujui permohonan Darwin untuk menjadi agen dan mendukung program rekrutmennya. Dalam perjanjiannya, Darwin mengaku akan merekrut 40 agen, termasuk mengajak agen ternama Fanny Candra, yang pernah mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Setelah melalui rapat internal, perusahaan menyetujui dana dukungan sebesar Rp26 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap: Rp15,6 miliar pada 2 April 2019 dan Rp10,4 miliar pada 30 Oktober 2019. Sebagai gantinya, Darwin diminta mencapai target penjualan Rp29 miliar.
Namun, target tersebut jauh dari terpenuhi. Hingga periode evaluasi, Darwin hanya membukukan omzet sekitar Rp10 miliar dari 187 polis, dan hanya 43 polis yang masih aktif. Fakta lebih mencengangkan terungkap dalam penyelidikan, di mana 29 polis didaftarkan atas nama keluarga Darwin, termasuk ibu mertuanya, Wiwik Purnomo, yang ternyata tak pernah membayar premi.
“Bahwa dalam kenyataannya Darwin hanya mendapatkan omset senilai kurang lebih Rp10 miliar. Sisanya, banyak polis tidak aktif dan sebagian besar bahkan menggunakan nama keluarga terdakwa,” lanjut jaksa.
Akibatnya, PT Sun Life merasa dirugikan dan melaporkan Darwin atas dugaan penipuan.
Sementara itu, kuasa hukum Darwin, Andre Rian Hidayanto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 15 Mei mendatang.
“Kami keberatan atas dakwaan jaksa. Pada tanggal 15 nanti kami akan menyampaikan keberatan kami dan membeberkan fakta-fakta yang belum muncul di persidangan,” tegas Andre. TOK