Ilustrasi Tangkapaan layar (int)
Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta mengugat nasabahnya Chintya di Pengadilan lantaran perbuatan cidera janji (Wanprestasi) terkait pembiayaan Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa, (04/06/2024).
Berdasarkan penulusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, oleh Timurpos co.id. Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.
Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000.
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. TOK