Castamer PT Summit OTO Diplokoto Oleh A Yoga

Uang Tagihan Castamer Masuk Ke Rekening Terdakwa

HUKRIM144 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Tukang Tagih, PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna Bin Kusno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara uang tagihan castamer yang tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi sekitar Rp 25 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Wisnu atas dari terdakwa.

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya terdakwa menjabat sebagai Survei dan penagihan, dan kemudian terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT terdakwa menghubungi para Costumer /Kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening terdakwa.

Baca Juga  Vicentius Herliman Ngaku Agen FBI, Tipu Para Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah

“Saya tahu kerana saat itu, ada petugas lapangan mengecek kelapangan. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan.” Kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa A YOGA PRAWITA NURAL KUSNA Bin KUSNO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut.

Baca Juga  AMI Bersama Jurnalis Surabaya Berbagai Ratusan Paket Sembako

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000,- (dua lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan kemudian setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui kejadian tersebut, pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga  G Firmansyah Penipu Proyek Alkes Divonis 18 Bulan

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana. TOk