Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Bawaslu Kab Pasuruhan Akan Proses Laporan Adanya Politik Uang

PEMERINTAHAN332 Dilihat

Reza Crisurjo Broto dan Warga Sipil Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, malaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran Pemilu.

Baca Juga  Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki. Ketiga warga ini, menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ucap Reza, Rabu (28/02/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu,” bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur no 35 Surabaya.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Surabaya Bersatu Melawan Korupsi Di Hakordia 2022

Dalam laporan itu, Reza menyertakan Pasal 278 ayat 2, Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan Pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah Pidana,” ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” bebernya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *