Cabuli Tiga Anak Asuhnya, Nurherwanto Jadi Pesakitan di PN Surabaya

PERISTIWA48 Dilihat

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Perbuatan bejat dan tak manusiawi dilakukan oleh Nurherwanto (61) pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya, Surabaya. Ia diduga telah mencabuli tiga anak asuhnya di tempat tersebut. Kini, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa Terdakwa, Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm) pemilik rumah penampungan anak asuh bekas Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12, Surabaya

Baca Juga  KSDR Mengajukan Banding di PT Surabaya, Terkait Putusan Hakim PN Surabaya

“Terdakwa didakwa melakukan kekerasan seksual berulang terhadap korban yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, yakni IF (13), AB (15), dan BF (19).” Kata JPU Saaradinah

Ia menambahkan bahwa, Modus Pelaku membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan, dengan ancaman kekerasan, disaat korban berontak. Pelaku melarang korban melapor dengan ancaman, “Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?”

“Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” ujar jaksa Saaradinah dalam persidangan.

Baca Juga  Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga sosial yang semestinya menjadi tempat perlindungan dan pembinaan bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil agar kasus serupa tidak terulang kembali. TOK