Buntut Senggol Mami Pingkan, Dua Pengngunjung Cafe Alexa Surabaya Masuk Bui

Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara dan Dua Orang Lainnya Masih Buron

HUKRIM171 Dilihat

Foto: Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat Membacakan Vonis di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengngunjung cafe Alexa Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama divonis bersalah melakukan pengeroyok terhadap Ricky Dhama Wangsa oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan Pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Alex di Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (04/12/2024).

Baca Juga  Kalah Gugatan dari Nasabah, Aset Bank Panin Dimohonkan Sita Eksekusi

BACA JUGA:
Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut para terdakw menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakw melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akihirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

Baca Juga  Keterangan Korban Shirley Banyak Yang Berbeda Dengan Para Saksi 

Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyeggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa Security.

Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagiaan kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. TOK

Baca Juga  Fathoni Legal PT Wonokyo Buat Surat Izin DOC Palsu Pakan Ternak Diadli di PN Surabaya