Buntut Kecelakan Maut Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab dari Perusahaan Outsourcing PT Wings Surya

Kecelakaan Maut di Jalan Demak Surabaya

PERISTIWA315 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Demak, Surabaya, pada Selasa pagi, 7 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Insiden melibatkan sepeda motor (R2) yang dikendarai oleh NA (19), warga asal Bangkalan, dan sebuah mobil box bermuatan milik PT Surya Indo Mandiri, perusahaan outsourcing yang bekerjasama dengan PT Wings Surya.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya pada dini hari, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan maupun bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengemudi maupun perusahaan. Hal ini disampaikan langsung oleh kakak korban, Moh Zainuri, kepada awak media 27 Juni 2025 lalu.

Baca Juga  Cegah Demam Berdarah, Polres Gresik Gelar Fogging Serentak

“Sudah hampir dua bulan berlalu, tapi belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Driver memang sempat tawarkan santunan lima juta rupiah, tapi kami anggap itu tidak pantas dibandingkan dengan kehilangan nyawa saudara kami,” ungkap Zainuri dengan nada sedih.

Menurutnya, kondisi mobil box hanya mengalami kerusakan ringan, sementara keluarganya harus kehilangan orang tercinta. Ia pun mempertanyakan tanggung jawab moral dari perusahaan atas peristiwa tersebut.

Pihak PT Surya Indo Mandiri, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tawaran santunan dari sopir, namun menegaskan bahwa perusahaan tidak ikut campur dalam urusan kecelakaan kerja karena ada klausul risiko dalam perjanjian kerja dengan karyawan.

“Kami bukan tidak mau tanggung jawab. Tapi memang itu (Rp 5 juta) yang disanggupi driver. Kalau soal perusahaan, itu bukan ranah kami, tapi akan kami coba ajukan lagi ke atasan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan yang enggan disebut namanya.

Baca Juga  Teganya, Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah yang Masih Keluarga Sendiri

Di sisi lain, menurut salah satu narasumber hukum, perusahaan tetap berkewajiban memberikan santunan kepada keluarga korban, mengacu pada Pasal 1367 KUH Perdata yang menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan selama dalam jam kerja. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moril dalam kasus kecelakaan yang melibatkan karyawannya saat bekerja.

Sementara itu, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2025, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Kasus ini masih kami tangani, dan dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak perusahaan,” ujar petugas Satlantas.

Baca Juga  Korban Penembakan Tewas, Setelah Dirawat Di RSUD Dr Soetomo

Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan perusahaan menunjukkan empati serta tanggung jawab atas musibah yang terjadi. TOK