Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan Gugatan Perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat.
Kuasa hukum KSDR Bob S Kudmasa menjelaskan hari ini agenda bukti dari pelawan dari koperasi 17 bukti kemudian kami pending 3 karena ada yang perlu kami sempurnakan terus pihak lawan juga mengajukan tiga bukti agenda berikut adalah bukti pending dan saksi, pada dasarnya kami berkeyakinan bahwa fakta hukum yang ada kami mohon keadilan sama majelis hakim karena ini kan kepentingan banyak orang dan kami harap kalau boleh koperasi jangan di zolimii
Disitu ada rapat RAT dari situ ada rapat dan kesepakatan bersama yang pada dasarnya membuktikan bahwa Noer Qodim itu mempunyai kewajiban untuk koperasi yang seharusnya dibayar selama ini kalau kita lihat, “Dari sebelumnya memang kami menduga itu mungkin ada rekayasa-rekayasa yang perlu diperjuangkan di pengadilan ini karena satu-satunya tempat untuk mencari keadilan,” ucapnya saat diruang sidang Tirta 2, Senin (24/06/2024)
Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawanan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum terlawan untuk membayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retribusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352 juta. TOK