BNNP Jatim Evaluasi 21 Pasca Rehabilitasi di LRPPN-BI Surabaya

GAYA HIDUP, PERISTIWA597 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) melakukan evaluasi terhadap 21 pasca rehabilitasi yang telah menyelesaikan program kreativitas sosial di Lembaga Rehabilitasi Pemulihan Penyalahgunaan Narkotika-Bhayakara Indonesia (LRPPN-RI) Surabaya. Langkah ini bertujuan memastikan keberhasilan rehabilitasi sekaligus kesiapan para klien untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat.

Konselor Adiksi Ahli Madya BNNP Jatim, dr. Singgih Widi P., SH., MH, menjelaskan bahwa pembinaan lanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hasil rehabilitasi.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari pemantauan sekaligus pembinaan lanjutan. Tujuannya memastikan mereka tetap dalam kondisi baik setelah menjalani kreativitas sosial. Apalagi, kita berbicara tentang kehidupan mereka ke depan setelah selesai dari program rehabilitasi,” ujar dr. Singgih, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga  PT VKS Gelar Aksi Takjil Ramadan di Perak Barat

Pendamping konselor, Anang Subianto, menegaskan bahwa seluruh klien menunjukkan perkembangan positif.

“Ini semacam evaluasi. Hasilnya terbukti positif, semua klien yang dirawat di Balai Pemasyarakatan Sosial (BPS) menunjukkan tes urine negatif. Ke depan mereka akan dididik lagi melalui program-program lanjutan dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Anang, keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi bekal agar para mantan penyalahguna narkoba bisa kembali produktif di masyarakat. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dari pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program rehabilitasi di bawah BNNP Jatim.

BNNP Jatim sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, dalam mendukung proses pemulihan.

“Harapannya, apa yang sudah mereka jalani ini memberi manfaat di luar. Dengan demikian, tujuan rehabilitasi bukan sekadar pemulihan, tetapi juga pemberdayaan,” pungkas dr. Singgih. TOK

Baca Juga  Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya