BFA PT Asuransi BRI Life, Annisa Diadili Terkait Pengelapan Uang Nasabah

PT. BRI Life Merugikan Rp 1.3 miliar

HUKRIM74 Dilihat

SAKSI : Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dari BRI Life Cabang Kapas Krampung Surabaya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Annisa, melakukan penggelapan kepada 30 nasabah dengan menawarkan promo program deposito Life Surabaya. Saat ini terdakwa Annisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline menghadirkan saksi dari BRI life yaitu Vivin Endah Tri Herawati, Rini, Yanto dan saksi nasabah Dewi Wahyuni Rahayu dan Darno di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu,(17/07/2024).

Vivin mengatakan bahwa benar terdakwa Annisa merupakan Bancassurance Financial Advisor (BFA) PT Asuransi BRI Life wilayah Surabaya. Permasalahannya itu terdakwa menjual produk yang tidak ada di BRI kepada 30 nasabah.

Baca Juga  Komunitas dan Pengiat Lingkungan Peringati Hari Air Sedunia di Tulungagung

“Nah ketahuan terjadi ketika ada nasabah datang ke kantor BRI cabang Kapas Krampung Surabaya. Ketika itu menanyakan uangnya yang dipakai oleh terdakwa terkait deposito tersebut. Kejadian itu sekitar bulan Maret sampai Agustus 2020, Yang Mulia,”kata Vivin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara saksi Dewi Wahyuni Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya waktu itu datang ke BRI dan dikenalkan oleh satpam kepada terdakwa Annisa. Lalu terdakwa menjelaskan terkait deposito dengan keuntungan perbulan Rp 750 ribu. Karena penjelasan dari terdakwa sangat menyakinkan akhirnya ikut deposito sebesar 100 juta.

“Jadi saya percaya kepada terdakwa Annisa yang menyakinkan itu dengan program deposito dan keuntungan Rp 750 ribu. Sehingga ATM saya dibawa sama terdakwa namun uangnya tidak kembali. Dan saya menanyakan kepada terdakwa terkait uang tersebut katanya masih ditanyakan keputusan dan seperti itu terus, Yang Mulia. Lalu saya meminta kepada BRI dan langsung diganti uang saya,”ujar penjual kerupuk itu.

Baca Juga  Tiga Pimpinan Koperasi Makmur Jaya, Menghilang Setelah Dipolisikan

Saksi Darno menjelaskan, bahwa mempunyai uang Rp 100 juta milik istrinya (almarhum). Kemudian ketemu sama terdakwa dan ditawari deposito dengan keuntungan Rp 750 ribu, akhirnya ikut. “Awalnya memang mau menyimpan uang itu namun ditawarin sama terdakwa untuk deposito. Setelah ikut deposito itu uangnya tidak kembali. Dan saya meminta kepada BRI dan dikembalikan,”jelasnya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia,”terang Annisa lewat video call.

Menurut Vini Angeline, bahwa dari 30 nasabah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 2.3 miliar. Sementara BRI Life mengembalikan dana investasi kepada 15 orang nasabah dengan total Rp 1.1 miliar. Namun yang di pakai oleh terdakwa sebesar Rp 1.2 miliar untuk kepentingan pribadi. “Sehingga PT. BRI Life mengembalikan 15 orang nasabah senilai Rp 1.2 miliar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. BRI Life dengan merugikan Rp 1.3 miliar. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP,”ungkapnya. TOK

Baca Juga  Kejari Surabaya Kirim Memori Kasasi Ronald Tannur

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *