Foto: APK Paslon Tunggal Yani-Alif Belum Dibongkar Petugas
Gresik, Timurpos.co.id – Alat Peraga Kampanye (apk) Paslon tunggal Yani Alif masih terlihat di jalanan. Jajaran Bawaslu Gresik seharusnya sudah memberikan teguran kepada peserta pilkada yang melanggar.
Kali ini banner pasangan Yani Alif masih terlihat di kecamatan Manyar Gresik, padahal sebelumnya jajaran Bawaslu sudah mensterilkan alat peraga kampanye.
Hingga memasuki masa tenang, namun masih saja terlihat banner paslon tunggal di jalanan menuju Kawasan Industri Gresik (KIG) Hal tersebut diduga melanggar peraturan KPU terkait masa tenang.
Hal ini seharusnya menjadi sorotan, bahwa bawaslu tidak serius dalam menertibkan apk sehingga patut di pertanyakan bagaimana mekanisme dalam penertiban APK dengan benar oleh jajaran Bawaslu, mengingat pemilihan sudah mendekati masih ada apk paslon tunggal terpasang di jalan, dalam masa tenang.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Habiburrahman saat dikonfirmasi terkait apk Paslon tunggal masih terlihat di jalanan dalam masa tenang, dirinya menjawab dengan singkat, “Siap mas, akan kami tindaklanjuti terima kasih, “jawabnya kepada Timurpos. Minggu, (24/11/2024) pukul 20.59 wib.
Perlu diketahui dalam massa tenang
terdapat beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang dan Peraturan KPU terkait masa tenang.
Memasuki Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai dari tanggal 24-26 November 2024. Menurut Peraturan KPU Pasal 49 ayat 2, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
ATURAN MASA TENANG PILKADA
Menurut informasi dari Bawaslu RI, masa tenang Pilkada 2024 dimulai pada 24-26 November 2024. Dalam masa tenang ini, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan yaitu;
Menurunkan semua alat peraga kampanye, seperti baliho, spanduk atau poster paslon
Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk
Mengecek DPT dan lokasi TPS
Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang hendak dipilih
Melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran pada saat masa tenang
Menyebarkan berita atau informasi yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.
LARANGAN MASA TENANG
Selain aturan, ada juga sejumlah larangan yang perlu diperhatikan saat masa tenang. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut daftar larangannya:
Tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apa pun saat masa tenang
Dilarang memberi janji atau uang kepada masyarakat
Memasang alat peraga kampanye
Menyebarkan konten kampanye di media sosial
Mengadakan pertemuan politik
Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat
Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik
Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik
Melakukan pawai atau arak-arakan
Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu
Menyebarkan berita hoaks, konten SARA, dan lain-lain tentang pelaksanaan Pilkada
SANKSI PELANGGARAN
Menurut UU Pemilu, ada sejumlah sanksi yang dapat dikenakan jika seseorang melanggar aturan pada saat masa tenang pilkada. Berikut sanksinya:
1. Berkampanye di luar jadwal diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta.
2. Mengumumkan hasil survei saat masa tenang diberi sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau membayar denda paling banyak Rp 12 juta
3. Pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang menjanjikan atau memberi uang/materi kepada pemilih dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda hingga Rp 48 juta.
Demikian aturan, larangan, dan juga sanksi pelanggaran pada saat masa tenang Pilkada 2024. FER