Aseng Jual Rumah Belum Dibayar Lunas, Mala Dipidanakan

Simon Belum Bayar Lunas Pembelian Rumah di Lebak Jaya III Surabaya, milik Wirjono

HUKRIM222 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Wirjono Koesoema alias Aseng diadili, lantaran menghuni lagi rumah yang sudah dijualnya kepada Simon Effendi. Wirjono berdalih menempati lagi rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Kamis (01/08/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, Wirjono menjual rumah di Jalan Lebak Jaya III Utara tersebut kepada Simon berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris Devi Chrisnawati.

Notaris Devi lantas membuatkan akta jual beli lalu membalik nama sertifikat hak milik dari atas nama Wirjono menjadi Simon. Setelah itu, Simon menyewakan rumah tersebut kepada orang lain. Namun, pada 2022 setelah penyewa pergi karena masa sewa habis, Wirjono memasuki kembali rumah tersebut.

Baca Juga  Sidokkes Polres Lumajang Lakukan Fooging Cegah DBD

“Terdakwa Wirjono beralasan jika rumah tersebut masih miliknya,” ungkap jaksa Dilla dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut JPU Dilla, Wirjono dan Simon sempat bersengketa perdata terkait kepemilikan rumah tersebut. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan rumah tersebut milik Simon berdasarkan jual beli yang sah. Wirjono didakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP karena memasuki rumah secara paksa.

Sementara itu, pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyatakan, kliennya memasuki rumah itu karena Simon masih belum melunasi pembayaran. Dari harga Rp 1.083.000.000 yang telah disepakati, Simon baru membayar Rp 125 juta. Menurut dia, berdasarkan PPJB, Simon akan membayar kekurangan Rp 958 juta kemudian.

Namun, uang yang ditransfer Simon ke rekening Wirjono hanya Rp 868 juta. Karena kurang, Wirjono mentransfer balik uang tersebut kepada Simon. Dengan pengembalian uang itu, Wirjono ingin membatalkan jual beli. “Namun, Simon tidak menyampaikan pengembalian uang itu kepada notaris Devi sehingga notaris memproses balik nama sertifikat,” kata Yafet.

Baca Juga  Residivis Eksi Anggraeni Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penipuan Emas Batangan

Setelah tujuh tahun tidak dilunasi, Wirjono memasuki lagi rumah tersebut pada 2022. “Hanya untuk menuntut pelunasan. Tapi, malah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga sekarang masih belum ada pelunasan pembayaran dari Simon,” ujar Yafet.