Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Putri Vanlentin Kusumaning Tyas kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mencuri harta majikannya senilai Rp 400 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.
Putri diduga membobol brankas milik majikannya yang berisi dua kotak perhiasan, termasuk tiga emas batangan dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap: pertama mengambil uang tunai, lalu beberapa hari kemudian mengambil seluruh perhiasan yang tersisa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putri telah bekerja sejak 14 Januari 2025 di rumah milik korban bernama Avisa. Pada suatu kesempatan, Putri melihat majikannya membuka brankas namun lupa menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, Putri memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil harta dari dalam brankas.
Seluruh hasil curian kemudian dijual oleh Putri. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti gelang, cincin, kalung, anting emas, serta sebuah iPhone 13 Pro, dua sepeda motor (Honda CRF dan Beat), bahkan sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/5/2025), JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi: Rita, penjual tanah, dan Atha, karyawan toko emas. Rita membenarkan bahwa terdakwa membeli tanah melalui perantara dan sudah melakukan pembayaran meski belum balik nama. Sementara Atha mengungkapkan bahwa Putri menjual emas tanpa surat resmi, hanya bermodalkan fotokopi KTP.
Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas aksinya, Putri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. TOK