Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Romli, Siti Juwariyah dan Akhmad Fathkur Rokhman menggugat Yayasan Darul Hikmah (YDH) di Pengadilan Agama Surabaya. Ketiga penggugat adalah ahli waris Kyai Daris, pewakaf tanah seluas 1,3 hektar tanah di Kebonsari, Jambangan yang sebagian dikelola YDH. Romli dkk menuntut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur mengganti nadzir (penerima wakaf) karena YDH dianggap tidak transparan dalam mengelola wakaf dari buyut mereka. Senin (22/07/2024).
Pengacara para penggugat, Abu Abdul Hadi mengatakan, YDH lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan masyarakat dalam mengelola wakaf tersebut. Selain berdiri Masjid Darul Hikmah, di atas tanah wakaf itu juga berdiri SPBU Kebonsari, tower perusahaan telekomunikasi, ruko-ruko, kelompok bermain dan lahan parkir.
Menurut dia, penyewaan tanah wakaf untuk bisnis itu juga tanpa sepengetahuan kliennya selaku para ahli waris pewakaf. Selama mengelola harta benda wakaf tersebut, YDH semestinya wajib memberikan laporan bulanan kepada para penggugat selaku ahli waris pewakif. Tetapi, para penggugat sama sekali tidak mendapatkan laporan mengenai pengelolaan harta wakaf tersebut beserta pemanfaatannya.
“Kami bukan ingin merebut masjid atau meminta kembali tanah wakaf. Kami hanya ingin pergantian nadzir, karena tujuannya sudah bisnis oriented, bukan lagi untuk kepentingan umat sebagaimana tujuan dari pewakaf. Peraturannya, nadzir hanya berhak 10 persen dari hasil pengelolaan wakaf,” ujarnya.
Selain itu, YDH juga tidak berhak atas Sekolah Dasar (SD) Darul Ulum yang juga berdiri di atas tanah 1,3 hektar tersebut. Sebab, SD itu selama ini diurus Yayasan Pendidikan Islam Darul Ulum Kebonsari yang dikelola penggugat, bukan YDH. “YDH tidak pernah mengurusi sama sekali SD semenjak 1970,” ujarnya. TOK