Ahli Sebut Surat Keterangan Hak Pewaris Bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik Yang Ada Minuta

HUKRIM209 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Wahyudi Suyanto dan Notaris Protokol Maria Lucia Lindhajany digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh
kuasa hukum penggugat Agus Mulyo, S.H., M.Hum yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Para penggugat pada awalnya membuat Akta Hak Mewaris di Notaris Wahyudi Suyanto S.H sekitar tahun 2010 namun sejak diketemukan adanya kesalahan dalam penulisan bulan angka 9 (Desember) atas kematian orangtuanya tidak sesuai dengan akta kematian hal ini dipersoalkan ketika digunakan untuk mengurus balik nama waris atas sertifikat hak milik yang masih atas nama orangtuanya yg sudah meninggal dunia. Para penggugat mencoba ke beberapa notaris untuk membuat balik nama dan melakukan jual beli yg masih atas nama orangtuanya namun terjadi penolakan karena ada kesalahan penulisan.

Adanya penolakan tersebut untuk dimintakan revisi namun Tjioe Sin Nang berusaha menemui Wahyudi Suyanto tidak pernah ketemu sampai akhirnya Notaris tsb pensiun . Akhirnya Tjio Sin Nang mengambil langkah hukum dengan menggunakan kuasa hukum terhadap Notaris Protokol Maria Lucia, SH. Dengan somasi namun tidak ada tanggapan kemudian dalam jawabnnya Maria Lucia SH selaku Tergugat 2 menyatakan bahwa terhadap surat Keterangan Waris tersebut tidak terdapat minuta akta. Senada dengan hal tersebut Ahli Hukum Keperdataan Dr. GHANSAM ANAND, S.H., MKn. Menyatakan bahwa terkait dengan Surat Keterangan Hak Mewaris harus bentuknya Akta Notariil atau Akta Otentik yg harus ada minuta akta sehingga apabila ada kekeliruan dapat dilakukan revisi terhadap salinan akta yang dimiliki oleh penghadap dan itu bunyi Norma Hukumnya seperti itu mutlak adanya harus dalam bentuk akta.

Baca Juga  Beli Ektasi Tak Cocok, Andreas Dan Iman Diciduk Polisi

AHLI juga mensetir Pasal 111 huruf C Angka 5 Permen Agraria / Kepala Badan Perumahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 meyatakan : Akta Keterangan Hak Mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.

Hal yang tidak terbantahlan dalam persidangan Kuasa Para Penggugat di meja hakim menunjukkan Bukti P. 13 Surat Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHM/VI/2010, Ahli menegaskan bukti itu bukan Akta namun bentuknya surat.

Selanjutnya Ahli juga memberikan pendapatnya bahwa Surat Keterangan Hak Mewaris harus dibuat dalam bentuk Akta Otentik tidak dalam bentuk surat sehingga hal tsb bertentagan dengan norma nya yang harus dan wajib dalam bentuk Akta sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 tetang Perubahan atas undang undang no. 30 tahun 2004 tentang Jaabtan Notaris.

Baca Juga  Cabuli Anak Tirinya, Aipda Kuswanto Diadali di PN Surabaya

Sebagaimana Pasal 15 menyatakan Notaris berwenang membuat Akta Autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang undangan.

Sehingga Ahli terhadap P.13 yang bentuknya adalah surat bukan Akta Otentik adalah jelas bukan produk notaris hal ini sangat bertentangan dengan kewenangannya yaitu undang undang. Hal ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum karena jelas merugikan kepentingan hukum penghadap karena bukti tersebut merugikan dan terhadap bentuk surat tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya.

Terkait dengan pertanyaan kuasa hukum Tergugat 2 ilustrasi apabila ada perjanjian atara dua pihak terjadi penulisan yang salah karena kelebihan huruf tidak sesuai hurufnya benar namun kelebihan nolnya itu bagamana menurut ahli ? Menurut pendapat saya apabila ditinjau dari 3 Teori yaitu Pernyataan, Kehendak dan Kepercayaan. Apabila ditinjau dari Teori Pernyataan apa yang dinyataka dalam.bentuk tulisan itu yang diakui dalam kebenarannya sehingga dia dianggap lalai namun perbuatan yg sudah dituangkan itu sudah salah. Dalam hal menurut pendapat sata sudah suatu perbuatan melanggar hukum karena sudah merugikan kepentingan hukum pihak yang satunya merujuk fakta hukum dipersidangan terbukti secara sah dan meyakinkan para penggugat dapat membuktikan dalil dalil hukumnya gugatan aquo dimana Tergugat I tidak membantah Surat Keterangan Waris tersebut dibuat dalam bentuk surat bukan bentuk Akta Autentik dan diakuinya bahwa Tergugat I yang membuatnya.

Baca Juga  Wilayah Ampel Surabaya Dijadikan Sarang Transaksi Narkoba

Dalam fakta persidangan yg sudah terjawab dengan jelas dan gamblang Advokat Agus Mulyo sudah dapat membuktikan dalil dalil hukumnya dimuka persidangan pada saat diwawancarai awak media. TOK