Agus Mulyo: Kasasi Notaris Wahyudi Suyanto Menjadi Blunder Sendiri

Notaris Suyanto Keluarkan Akta Notaris tampa Adanya Minuta Akta

PERISTIWA47 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya upaya Kasasi yang dilakukan oleh Notaris Wahudi Suyanto melalui kuasa hukumnya, Advokat Agus Mulyo SH.M.Hum menilai hanya untuk mengulur-ulur waktu dan blunder sendiri. Sebelumnya, Notaris asal Surabaya itu sudah dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat Akta Keterangan Hak Waris.

โ€œUpaya Kasasi hanya mengulur waktu saya. Kami yakin putusan kasasi nanti akan menguatkan putusan PN Surabaya dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya gugatan kami sudah dikabulkan, โ€ ujar Agus Mulyo SH.M.Hum, selaku kuasa hukum dari Tjioe Sin Nang ke Wang. Selasa (25/02/2025).

Perlu diperhatikan bahwa, Perkara ini bermula dari adanya kekeliruan terhadap penulisan Akta Keterangan Hak Mewaris No. 11/KHW/V1/2010/2010 tersebut. Sedangkan yang benar adalah tertulis pada tanggal 20-12-1972. Pihak pelapor Tjioe Sin Nang ke Wang telah menghadap kepada terlapor (Wahyudi Suyanto) untuk melakukan perbaikan revisi.

Baca Juga  136 Siswa SMA Sejahtera Dilakukan Tes Urine

Namun tidak ada tanggapan untuk melakukan perbaikan dan melakukan revisi Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut. Kemudian sekitar tahun 2022 pelapor mengetahui kalau pihak terlapor sudah pensiun dari jabatannya sebagai Notaris.

Kemudian melalui pengacaranya, Tjioe Sin Nang melakukan somasi sebanyak dua kali kepada Notaris Lucia Lindhajani, S.H selaku Notaris dari tidak Protokol Terlapor (Wahyudi). Akan tetapi tidak juga ada tanggapan dari Maria Lucia Lindhajani. Kemudian perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim.

โ€œYang dikeluarkan oleh terlapor dibuat tanpa adanya minuta akta, โ€ ujar Agus Mulyo.

Sementara terkait keberatan-keberatan yang diajukan para pemohon kasasi dalam memori kasasinya, Agus mengatakan pada intinya masih tetap mempertahankan jawaban pertama, duplik dan bukti bukti sebelumnya.

Baca Juga  7 Orang Diamankan dari IBIZA Club Oleh Polisi Masih Misteri?

โ€œApa yang termuat dalam memori kasasi tersebut sangat mudah terbantahkan dengan sendirinya, โ€ ujar Agus Mulyo yang juga menjabat Komisi Hukum Organisasi PERBAKIN JAWA TIMUR ini dengan santainya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan tidak ada yang baru dalam memori kasasi tersebut. Justru hanya penjelasan umum saja dan yang dibahas tidak secara subatansi hukum malah di luar yang sama sekali tidak koheren dengan dalil dalinya sendiri.

โ€œHal tersebut menjadi blunder terlemahkan dengan sendirinya tidak malah memperkuat argumentasi hukumnya. Sangat mudah terpatahkan mengingat dalam kontra kasasinya justru mengulas terkait sepak terjang pemohon kasasi yang terlibat banyak kasus hukum sampai adanya dugaan penetapan tersangka diperkara lain dengan Bareskrim Polri, โ€ jelasnya. TOK

Baca Juga  PT Lombok Energy Dynamic Lolos Dari Pailit