Adanya Kekosongan Hukum Dalam Rusun Komersil Indonesia

Disertasi Dr. Erwin Indomora. ST.,SH.,MH., Memberikan Solusi

PEMERINTAHAN181 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas diamanatkan didalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kenyataan tersebut melahirkan konsekuwensi bahwa setiap bidang kehidupan masyarakat di negara ini harus berdasarkan pada hukum yang dibuat secara jelas oleh negara ini, termasuk didalamnya dalam hukum Rumah Susun (Rusun) dan Apartemen.

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya negara bertanggungjawab untuk melindungi dan mensejahterakan bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan dikeluarkannya regulasi dalam bidang perumahan termasuk pembangunan rumah susun.

Dalam program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Dr. Erwin Indomora, S.T., S.H., M.H. menyajikan temuan penting dalam disertasinya mengenai kekosongan hukum yang mengatur tentang rumah susun komersial atau apartemen di Indonesia.

Dalam wawancara terkait disertasinya, Dr. Erwin menjelaskan, “Yang ditemukan adalah adanya kekosongan hukum tentang sebuah rumah susun komersial dalam bahasa hukum atau dalam bahasa masyarakatnya adalah apartemen. Jadi apartemen atau rumah susun komersial itu sama, ya. Di dalam temuan saya adalah ketika sebuah rumah susun komersial atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur lima puluh tahun atau lebih, perlu ada kejelasan perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen itu.”ungkapnya jumat,(21/06/2024).

Baca Juga  Semarak Milad Ke-54,RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Tebar Manfaat

Dr. Erwin menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen. Menurutnya, para pemilik unit berhak atas perlindungan karena sejak awal dijelaskan bahwa apartemen tersebut adalah tempat tinggal yang akan dimiliki seterusnya. Namun, konsep rumah susun atau apartemen ini memiliki jangka waktu tertentu. “Konsep rumah susun atau apartemen itu bukan seperti rumah biasa yang bisa dimiliki selamanya. Setelah mencapai umur lima puluh tahun atau lebih, apartemen bisa dinyatakan tidak layak huni dan pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik unit setelah itu?” tambah Dr. Erwin.

Solusi yang diusulkan dalam disertasi Dr. Erwin adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani apartemen-apartemen yang sudah tidak layak huni. “Saya mengusulkan adanya BUMN khusus yang didanai dari Undang-Undang Cipta Kerja. BUMN ini akan bekerja sama dengan Public-Private Partnership (PPP) dan Lembaga Swadaya Sosial (LSS) untuk membangun ulang apartemen yang sudah tidak layak huni. Konsepnya adalah kerja sama untuk membangun ulang, apakah itu nantinya menjadi tempat bisnis, apartemen baru, atau konsep lain, yang penting terjadi kesepakatan,” jelas Dr. Erwin.

Baca Juga  Gak Bahagia Ta...! Hakim Slamet Suripto Vonis Penjual Obat Kuat Ilegal Hanya 45 Hari Penjara

Dr. Erwin juga menegaskan bahwa kekosongan hukum ini bisa menyebabkan pemilik apartemen kehilangan unitnya jika dinyatakan tidak layak huni. “Betul, kalau suatu saat unitnya itu sudah dinyatakan tidak layak huni karena kalau bangunan tidak layak huni ditempati, tentu berbahaya bagi penghuninya,” ujarnya.

Selain BUMN khusus, Dr. Erwin juga menyarankan adanya biaya-biaya untuk pembangunan ulang yang harus menjadi kesepakatan bersama antara pemilik unit dan pengelola. “Tentu saja ada biaya-biayanya. Jika sudah terjadi kesepakatan, perlu dilakukan pembangunan ulang. Konsep ini saya pelajari dari Singapura dan Jepang, di mana BUMN seperti Housing Development Board (HDB) di Singapura dan Kuraray di Jepang sukses dalam mengelola apartemen.”tuturnya.

Baca Juga  Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras

Menutup wawancara, Dr. Erwin menyampaikan harapannya bahwa, Harapan saya adalah yang pertama, akan ada aturan-aturan pasal tertentu yang diubah. Yang kedua, pemerintah membentuk sebuah BUMN dengan role model dari Jepang atau Singapura yang bisa diterapkan di Indonesia, sehingga bisa memberikan proteksi keamanan bagi pemilik unit apartemen.

“Ini agar pemilik unit siap dengan kemungkinan bahwa apartemen yang dimilikinya suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak.”tutupnya.

Dr. Erwin Indomora meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang berjudul “Kekosongan Hukum tentang Perlindungan Pemilik Unit Apartemen yang Tidak Layak Huni”. Disertasi ini merupakan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum properti di Indonesia, dengan harapan dapat mengisi. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *