Abu Salam: Keterangan Para Saksi Tidak Jelas, Hakim Tidak Menunjukan Rekaman CCTV Saat Persidangan

Mobil Mitsubishi X-Pander Menugak Pembayaran

HUKRIM279 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pencurian dan kekerasan (curas) yang membelit terdakwa La Sandri, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp 300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

“Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida. Kamis (01/08/2024).

Baca Juga  Gelapkan Uang Jamaah Umroh Dituntut 3 Tahun Penjara

“Saat kejadian saya tidak ada di Kantor. Saya hanya dengar cerita dan rekaman CCTV,” imbuh Farida.

Sementara Haryamansyah, mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut, ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

“Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

Baca Juga  Yulius Sales PT ETM Gelapankan Uang Perusahanan Senilai Rp365 Jutaan

“Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

“Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

Abu Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga  Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari,pada 6 Desember 2023 lalu, untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

“Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. TOK

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *