Abror Dimas Wanashrullah memberikan keterangan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – kristiyan Viki Guruh Firansyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan Abror Dimas Wanashrullah sekitar Rp 2,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Abror Dimas Wanashrullah.
Abror menjelaskan, bahwa terdakwa menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan gratis dan mencari di aplikasi MiChat. Lalu ia ketemu sama terdakwa di hotel Briggs INN di Jalan Cicadane, Surabaya Nomor 18. Setelah selesai berhubung Handphone diambil untuk dibuat jaminan.
“Saya kenal sama terdakwa melalui aplikasi MiChat dan dia menawarkan hubungan badan dengan gratis. Setelah selesai berhubung terdakwa mengambil HP saya untuk dijadikan jaminan, Yang Mulia,”kata Abror, Kemarin Kamis (14/03/2024) di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Lebih lanjut, Abror mengaku terdakwa meminta uang Rp 700 ribu untuk membayar jasa berhubung. Lalu Abror kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta sama terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ada di hotel tersebut. “Nah, setelah saya kembali lagi ke hotel itu terdakwa sudah tidak ada, Yang Mulia. Untuk kerugian senilai Rp 2,7 juta,”ujarnya.
Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Waktu itu kenal sama Abror di aplikasi MiChat dan saya sebagai perempuan. Memang saya menawarkan gratis dan HP itu dibuat jaminan. Saya sama saksi sudah melakukan di dalam kamar hotel dan Abror tidak mau bayar Yang Mulia,”ucapnya lewat video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Samsu, kejadian itu, Selasa,23 Mei 2023 pukul 10. Wib di Hotel Briggs INN Jalan Cisadane Nomor 18, RT 03, RT 05, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
“Intinya terdakwa menawarkan berhubung badan secara gratis. Karena gratis, akhirnya saksi Abror Dimas Wanashrullah menerima tawaran dari terdakwa. Namun HP milik Abror diambil sama terdakwa,”kata Samsu.
Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Terdakwa didakwa penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,”ungkapnya.