Abner Pembunuhan Ayah Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Surabaya

HUKRIM28 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/9/2025), mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abner Uki Oktavian.

Abner dituntut hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus tragis yang menewaskan ayah kandungnya, H.M. Saluki.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Ernawati ini mengagendakan pembacaan tuntutan. Terdakwa tampak duduk dengan rompi tahanan hijau. Meski berusaha tenang, raut wajahnya terlihat tegang saat tuntutan dibacakan.

Dalam amar tuntutannya, JPU Ida Bagus Made Adi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 12 tahun,” ujar JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim di ruang Tirta PN Surabaya.

Baca Juga  Surat untuk Presiden Republik Indonesia dari Pelajar SDIT El Haq Sidoarjo

Jaksa menilai tindakan Abner bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga melukai nilai sosial dan moral masyarakat, karena melibatkan hubungan darah antara anak dan orang tua.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka menegaskan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang berikutnya, dengan alasan masih ada sejumlah fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, keluarga korban menyesalkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus dinilai terlalu ringan padahal jelas itu pembunuhan dan sudah direncanakan oleh terdakwa.

“Harusnya terdakwa dihukum seumur hidup mengingat hukuman Pasal 388 KUHP minimal 15 tahun penjara, ” Katanya selepas sidang.

Baca Juga  Oknum Wartawan Diduga Memeras ASN Dipolisikan

Dalam surat dakwaan, JPU Ida Bagus Made Adi Saputra menyebut peristiwa bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban M. Saluki mengajak anaknya, terdakwa Abner Uki Oktavian untuk keluar mencari makan dengan mengendarai motor Honda Scoopy L 4735 ACF.

Di perjalanan, terjadi cekcok karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Pertengkaran sempat reda ketika mereka singgah di Indomaret Jalan Raya Satelit Indah, namun kembali berlanjut saat melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Pattimura depan lahan kosong dekat kantor SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, terdakwa emosi karena korban menyinggung istri dan mertuanya. Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya dengan siku kanan. Korban jatuh, kepalanya membentur beton hingga tidak sadarkan diri.

Baca Juga  Buntut Kecelakan Maut Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab dari Perusahaan Outsourcing PT Wings Surya

Terdakwa sempat mengubah posisi tubuh korban, lalu meninggalkannya. Motor dan tas korban ditaruh di Alfamart Jalan Mastrip, sebelum terdakwa pulang ke rumah korban di Jalan Genting, Asemrowo.

Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Surabaya, korban mengalami luka robek di kepala, memar di wajah dan telinga, patah tulang dasar tengkorak, serta perdarahan di otak. Disebutkan pula ada tanda mati lemas (asfiksia). Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan tumpul di kepala.

Atas perbuatannya, JPU Ida Bagus mendakwa Abner dengan pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. TOK