Timur Pos

Danrem 172/PWY Terima Kunjungan Danlanud Silas Papare

Timurpos.co.id – Jayapura – Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Dedi Hardono, S.I.P., beserta staf menerima kunjungan Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Silas Papare Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., bertempat di Makorem, Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (13/11).

Kunjungan ini dilakukan Danlanud Silas Papare guna memperkuat hubungan silaturahmi dan sinergitas sekaligus memperkenalkan diri sebagai Komandan Lanud Silas Papare yang baru.

Danrem 172/PWY menyambut baik atas kunjungan ini serta menyepakati untuk senantiasa menjaga, memelihara dan meningkatkan sinergitas antara Korem 172/PWY dengan Lanud Silas Papare dalam memajukan Tanah Papua.

“Sinergitas dan soliditas antar satuan TNI khususnya di Tanah Papua harus terus dijaga, sebab semuanya memiliki peran penting dalam membangun Tanah Papua yang lebih maju dan sejahtera,” ujar Danrem.

Sementara itu, Danlanud menyebut bahwa tujuan kegiatan ini selain untuk mengeratkan hubungan antar satuan TNI yang bertugas di Tanah Papua, juga untuk membahas berbagai hal dan informasi terkini.

“Kegiatan ini juga selaras dengan perintah KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetya, S.E., M.P.P., C.S.F.A, kepada para Komandan Satuan untuk meningkatkan sinergitas dan membina soliditas antar satuan TNI-Polri serta Forkopimda di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.

Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif Diciduk Polisi

Kota Probolingo, Timurpos.co.id – Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu.

Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.

“Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

“Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit,” paparnya.

“ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.

Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. M12

Pihak Keluarga Pastikan Tidak Benar adanya isu penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian Polres Bondowoso

Tinurpos.co.id – Bondowoso -Merebaknya isu penganiayaan terhadap seseorang yang diduga mencuri sejumlah uang milik tetangganya, oleh oknum anggota kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso.

Atas kejadian tersebut,kedua belak pihak antara pihak pelapor dan pihak terlapor bersama tokoh masyarakat setempat melakukan mediasi terkait pemberitaan tersebut. Terlapor adalah Misbah (30)  warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumberwringin, sementara pelapor adalah Firda yang rumahnya tidak jauh dari rumah terlapor.

Hasil dari mediasi dari kedua belah pihak mengakui bahwa hanya terjadi kesalahpahaman bukan seperti isu penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang beredar di media .

“Keduanya telah dimediasi, dan sepakat bahwa hanya terjadi kesalah pahaman,” ungkap Mujahri, Tokoh masyarakat setempat.

Terkait masalah isu penganiayaan yang tersebar di media online, Mujahri menjelaskan bahwa tidak ada atau tidak benar adanya penganiayaan oleh oknum kepolisian , Misbah dirawat hanya mengalami depresi karena tidak pernah diperiksa aparat kepolisian.

“Merasa ada sakit, tapi itupun bukan karena penganiayaan, mungkin karena depresi tidak biasa diperiksa oleh pihak kepolisian” Terang Mujahri bersama Misbah.

Sementara  Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH, SIK. Mediasi dugaan pencurian dilakukan Dua belah pihak menyadari hanya salah paham dan telah selesai secara kekeluargaan. Terkait isu penganiayaan Kapolres Bimo saat ini melakukan penyelidikan.

“Meski telah dibantah isu penganiayaan tersebut oleh terlapor , namun tetap kita lakukan penyedikan guna mengecek kebenarannya,” Pungkas Kapolres.

Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

Timurpos.co.id – MADIUN – Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).

Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.

“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,”terang Kapolres Madiun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Kapolres Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)

Tangani Dampak Kemarau Panjang Polisi dan BPBD Kota Blitar Rutin Droping Air Bersih Bantu Warga

Timurpos.co.id – KOTA BLITAR – Dampak musim kemarau dirasakan warga Kota Blitar, Jawa Timur. Termasuk beberapa Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Sananwetan.

Melihat hal tersebut, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkoordinasi dengan BPBD Kota Blitar kembali melakukan droping air bersih di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Melalui Polsek Sananwetan yang merupakan jajaran Polres Blitar Kota Polda Jatim, ribuan liter air bersihpun dikirim ke Tiga lingkungan yang terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau.

Masing – masing adalah lingkungan Tulungrejo, Ngegong, dan BTN Asabri Gedog yang masuk wilayah Kecamatan Sananwetan.

“Tiga lingkungan yang terdampak krisis air bersih akibat musim kemarau tersebut seluruhnya masuk wilayah Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan,” kata Kapolsek Sananwetan, Kompol Agus, Senin (13/11).

Di tempat terpisah Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan droping air bersih sebagai salah satu upaya Polres Kota Blitar untuk membantu masyarakat yang mengalami krisis air bersih .

“Untuk bantuan air bersih di wilayah yang terdampak kekeringan, kami bekerjasama dengan pihak BPBD Kota Blitar,”ujar AKBP Danang.

Teknisnya lanjut AKBP Danang, untuk kegiatan dropping bantuan air bersih dilakukan oleh team siaga piket BPBD Kota Blitar dibantu dari anggota Polri dari Polsek setempat.

“Adapun droping air bersih dilaksanakan setiap hari pada pukul 08.00 dan pukul 15.00 WIB,”tambah AKBP Danang.

Untuk warga Masyarakat yang di lingkungannya terdampak kekeringan dan membutuhkan bantuan air bersih dapat menghubungi petugas yang melaksanakan droping dari unit URC BPBD Kota Blitar dengan NO HP : 08113184157.

“Saat ini team BPBD Kota Blitar juga masih akan melakukan assesment titik lokasi baru yang juga mungkin terdampak bencana kekeringan kekurangan air bersih di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar,”pungkas AKBP Danang. (*)

Brigjen TNI Marinir Nawawi Dansatgas Anti Mafia Tanah Amankan 10 Triliun Aset TNI, Terima Penghargaan PIN Emas

Jakarta – Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., menerima Piagam Penghargaan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono SE MM,Sedangkan Piagam Penghargaan PIN Emas disematkan langsung oleh Dr. Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR BPN , atas Kinerjanya telah diberikan Apresiasi Kepada Brigjen TNI Mar Nawawi SE MM Selaku Dansatgas Anti mafia Tanah Mabes TNI beserta 47 Orang Personil Prajurit TNI POLRI dan ASN Kementerian ATR BPN, pada saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023) lalu. Keberhasilan kerja Satgas Anti Mafia Tanah yang dipimpin langsung oleh Brigjen TNI (Mar) Nawawi karena telah menyelamatkan aset milik TNI yaitu tanah seluas 48 Hektar yang terletak di Jatikarya kota Bekasi.

Pria Kelahiran Malang jawa timur 50 tahun yg lalu dan sehari-hari menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI tersebut menyampaikan bahwa , “Proses penyelamatan aset tersebut bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, (ATR/BPN) Kejaksaan Agung, dan Polri yang telah bertugas bersatu padu, Senergitas” terangnya saat ditemui disela-sela kegiatan di Mabes TNI Cilangkap, (13/11/2023).

Lanjutnya, Permasalahan lahan di Jatikarya itu sudah berlangsung selama 24 tahun. Selesainya persoalan lahan ini menjadi kado terindah bagi Laksamana TNI Yudo Margono SE MM ,yang akan memasuki masa pensiun pada bulan depan.

Panglima TNI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satgas yang telah bekerja secara maksimal menyelamatkan aset TNI dengan nilai diperkirakan mencapai 10Trilun. “Saya sebagai pimpinan tertinggi TNI sangat berterimakasih dan penghargaan kepada Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, dan Kapolri serta seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan dengan berbagai macam hambatan dan tantangan,” ujar Panglima TNI sesaat setelah kegiatan pemberian penghargaan tersebut.

Pimpinan tertinggi TNI juga mengatakan hampir setiap hari mendapat laporan mengenai perkembang kasus tanah tersebut. “Tenyata tidak mudah, tetapi Allhamdulillah dengan kesabaran semua dapat teratasi dengan baik,” tambahnya.

Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., juga berharap penyelesaian kasus sengketa Tanah milik TNI di Jatikarya ini, dapat menjadi pilot project untuk tanah-tanah TNI yang bermasalah lainnya, sehingga tidak menggangu tugas pokok TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.”ujarnya

Hakim Djoenadie Vonis Greddy Harnando 10 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan 2 Unit Vespa

Terdakwa Greddy Harnando mendengarkan Amar Putusan melalui video call di PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Greddy Harnando warga Pagesangan III Surabaya dihukum Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mochmamad Djoenadie, karana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan Jual Beli Vespa, yang merugikan Alexander Wiebisono Soegio di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadi pada intinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 10 bulan

“Terhadap terdakwa Greddy Harnando dihukum Pidana penjara selama 10 Bulan,” kata Hakim Djoenadi di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut penasehet hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call.

Senada yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, Pada hari Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 11.42 WIB, saat Alexander Wiebisono Soegio M.Bus sedang makan di Jalan Perak Timur No. 564 Surabaya bersama dengan saksi Leonardo Wiebisono Soegio dihubungi oleh terdakwa Greddy Harnando melalui telepon dan menawarkan 2 unit vespa miliknya yaitu sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL dengan harga murah seharga Rp. 100 juta, nego. Akhirnya Alexander tergiur dan sepakat dengan harga Rp 87.750.000, lalu membayar uang tanda jadi melalui transfer sejumlah Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Greddy Harnando.

Kemudian, hari Selasa ,10 Januari 2023 sekitar pukul 18.50 WIB kedua kakak beradik (Alexander dan Leonardo) datang ke rumah terdakwa Grenddy di Graha Natura Surabaya untuk mengambil 2 unit VESPA (sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi dan Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL) yang ditawarkan oleh Terdakwa Greddy. Sesampai dirumahnya, Alexander bertemu dengan terdakwa Greddy dan istrinya Dinda Alita Widiariputri.

Kemudian terdakwa memanggil pikup untuk mengangkut sepeda motor vespanya dan Terdakwa Greddy mengatakan bahwa yang bisa dikirim dulu Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL lalu karena Terdakwa GREDDY HARNANDO belum bisa mengirimkan sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi. Sehingga pembayaran bisa dianggsur sesuai kesepakatan sebesar jumlah Rp 40 juta dan Rp 7.750.000 ke rekening BCA atas nama Greddy dan nantinya kekurangan baranganya beserta kelengkapan dokumen dua unit vespa tersebut ke rumah Alexnder Wiebisono Soegio di Gubeng Surabaya.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa Greddy untuk menanyakan kekurangan barangnya dan katanya akan segera diantarkan dan saat itu Alexander mentransfer kembali ke rekening Terdakwa Greddy Rp 5 juta sebanyak 2 kali. Kemudian terdakwa bersama istrinya mengatarkan STNK Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL, namun Alexander tidak ada dirumah dan diterima pembatunya. Kemudian Alexander menghubungi terdakwa Greddy terkait sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi belum dikirim dan BPKB Sepeda motor merek PIAGGIO type VESPA GTS 150 3V IE warna Biru Nopol KB-6999-HL belum ada juga. Terdakwa Greddy mengatakan akan dikirimkan seminggu lagi.

Selanjutnya pada tanggal 18 Januari 2023 Alexander menghubungi terdakwa menanyakan kekurangan barang dan saat itu Alexander mentrafer kembali ke terdakwa sebesar Rp 15 juta. Alexander dijanjikan lagi secepatnya akan dikirimkan ke rumahnya oleh terdakwa. Pada tanggal 31 Januari 2023, Alexander menghubungi terdakwa untuk menanyakan kekurangan barangnya dan dijanjikan secepatnya diantar kerumah dan saat itu Alexander mentranfer kembali ke terdakwa sebesar Rp 10 juta.

Bahwa ternyata terhadap sepeda motor merek VESPA type SCOOTER Nopol B-5075-BBL warna Kuning kombinasi telah berikan kepada saksi Munarif mantan kuasa hukum terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa Alexander Wiebisono Soegio M.Bus mengalami kerugian sebesar Rp.87.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Serta menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, kerana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan penjualan penjualan 2 unit Vespa. Tok

Rois Paundra dan Hariyadi Diadili Terkait Perkara Tipu Gelap Jual-Beli Methanol

Para pegawai PT Betjik Djojo dan Lapan Raya Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya Kelas 1A Khusus 

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris dan Direktur PT. Barokah Sejahtera Sentosa (BSS) Rois Paundra dan Hariyadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Lujeng Handayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi terkait perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan PT Betjik Djojo dan Lapan Raya sekitar Rp 12 Miliaar yang dipimpin oleh A A Gede Agung Pranata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Ali Didi selaku Manager Keuangan, Debora Sisilia bagian Keuangan dan Erik Windarto bagian Marketing. Semua merupakan karyawan di PT Betjik Djojo dan Lapan Raya yang beralamat di Jalan Kapasan No 49 Simokerto Surabaya

Ali mengatakan, bahwa PT yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) kemudian kita mendapatkan order dari Rois melalui telepon. Awalnya pesannya sedikit-sedikit atas nama perorangan yakni Jenny Olivia (istri terdakwa Rois) dan lancar. Terkait permasalahan ini berawal, saat saya mendapat laporan dari bawahan, kalau ada tunggakan dari PT BSS untuk pembelian Methanol dengan total sekitar Rp 17 Miliar, setelah diperiksa ada yang sudah dibayarkan sekitar Rp.5 Miliaran.

“Yang belum dibayarkan oleh para terdakwa itu sekitar Rp.12 Mililar dan hingga saat ini belum terbayarkan,” kata Ali.

Sementara saksi Debora menyapaikan ada sekitar 40 lembar DO dan 27 lembar DO yang belum terbayarkan. Saat itu Rois bilang mau pesan Methanol dan mengaku dari Jakarta, kemudian saya teruskan ke bagian marketing.

Untuk saksi Erik Windarto menjelaskan, bahwa awalnya lancar-lancar saja masih perorangan kemudian di ganti atas nama PT ada masalah.

Diaingung oleh Majelis Hakim apakah saksi pernah mendatangi perusahan terdakwa dan para terdakwa itu sebagai apa di PT tersebut, terus kenapa kok sampai ada tunggalkan sebesar itu.

Erik mengatakan, bahwa setahu saya Rois itu sebagai Komisaris dan Hariyadi sebagai Direkturnya, saya sempat mendatangi PT tersebut dan nampak terlihat ada kegitan dan ada gudangnya. Terkait pembayaran yang tidak dibayarkan oleh para terdakwa dikerenakan orderanya nambah terus perbulan secara bergulir contohyah pernah pesan satu tengki sekitar Rp.200 juta dan hampir setiap 2 bulan sekali mendatangi gudang sembari nagih juga.

“Namun saat, ditagih tidak ada jawaban dari para terdakwa dan ditanya uangnya juga tidak ada jawaban,” kata Erik.

Atas keterangan para saksi, para terdakwa tidak ada yang keberatan,” benar yang mulia,” saut para terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Rois Paundra yang berdomisili di Semarang menghubungi PT.Betjik Djojo Surabaya yaitu perusahaan yang bergerak dibidang Distributor Methanol (bahan baku tiner dan cat), Parafinik (bahan baku Oli) dan LPG melalui sambungan telpon dan menyampaikan maksudnya untuk menjadi customer pembelian Methanol.

Selanjutnya terdakwa Rois berkomunikasi dengan saksi Erik Windarto (marketing) via whatsaap (chat dan telpon) dengan isi pembicaraan “Akan memesan/membeli bahan kimia methanol, dengan pembayaran meminta tempo 90 (sembilan puluh) hari dan pengiriman barang minta dikirim ke gudang perusahaannya di daerah Jalan Bendogantungan, Nglingi Nggrundul Kec.Kebonarum Klaten-Jawa Tengah an.Kimia Sejahtera. Kemudian terdakwa Rois mengirimkan KTP an.Jenny Olivia Rawis (istri terdakwa Rois), selain itu terdakwa Rois juga menyakinkan saksi Erik Windarto jika perusahaannya sudah berjalan bahkan subplayer dari perusahaan lain telah mengirimkan barangnya kepada terdakwa Rois.

Awalnya saksi Erik Windarto memberikan harga yang tinggi karena tidak mengetahui kondisi terdakwa Rois, namun terdakwa Rois terus berusaha menghubungi saksi Erik Windarto dan menyampaikan bahwa terdakwa Rois juga sebagai pelanggan dari perusahaan lain akan tetapi perusahaan tersebut perusahaan kecil. Oleh karena sering dihubungi dan diberikan berbagai macam alasan akhirnya saksi Erik Windarto mulai tergerak untuk memberikan harga yang sedikit turun sehingga terdakwa Rois membeli bahan kimia Methanol tersebut dengan jumlah pembelian sedikit/kecil dan mengatasnamakan Jenny Olivia Rawis serta pada tanggal jatuh tempo pembayaran pembelian Methanol tersebut dilunasi dengan ditransfer dari rekening an.Jenny Olivia Rawis ke rekening ke rekening BCA No. 2130229011 an. PT. Betjik Djojo.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa.

Setelah beberapa bulan melakukan pembelian dengan jumlah kecil selanjutnya terdakwa Rois menginformasikan kepada saksi Erik agar dilakukan pengalihan pesanan maupun penagihan yang awalnya atas nama Jenny Olivia Rawis, diganti atas nama PT. Barokah Sejahtera Sentosa. Kemudian pada periode tanggal 20 Juli 2021 s/d 15 Januari 2022, terdakwa Rois melakukan pembelian methanol mengatasnamakan PT.Barokah Sejahtera Sentosa sebesar ± 762.023  liter secara bertahap senilai ± Rp.5.207.991.200 dan barang methanol tersebut telah dikirim seluruhnya ke Gudang PT. Barokah Sejahtera Sentosa yang beralamat di Dsn. Krosok RT.04 RW.03 Kel.Nggrundul Kec.Kebonarum Kab.Klaten dengan penerima barang seluruhnya adalah terdakwa Hariyadi (sesuai dengan 44 (empat puluh empat) lembar Surat Delivery Order.

Bahwa terhadap pembelian methanol tersebut PT.Barokah Sejahtera Sentosa hanya melakukan pembayaran sebagian dengan jumlah ± 223.910 liter senilai ± Rp.1.335.433.000  sebagaimana 21lembar bukti bayar, sedangkan untuk sisanya ± 538.113 liter Methanol senilai ± Rp.3.872.558.200 tidak dibayar oleh para terdakwa.

Bahwa pada bulan Pebruari 2022 team dari PT.Betjik Djojo mendatangi kantor PT.Barokah Sejahtera Sentosa dengan tujuan menanyakan kejelasan pembayaran dan jika tidak dibayar barang methanol tersebut akan ditarik, akan tetapi respon dari terdakwa Rois dan terdakwa Hariyadi tidak berkenan jika barang methanol tersebut ditarik dan menjanjikan akan melakukan pembayaran paling lambat bulan September 2022. Beberapa bulan kemudian pada saat jatuh tempo pembayaran, terdakwa Hariyadi dan terdakwa Rois saling lempar tanggung jawab untuk melakukan pembayaran.

Selanjutnya pihak PT.Betjik Djojo mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada PT.Barokah Sejahtera Sentosa, yang kemudian dibalas oleh terdakwa Rois Paundra dengan membayar melalui transfer sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28 kali dan setiap transfer diberikan catatan atau keterangan untuk membayar invoice yang belum terbayar sesuai yang ditegurkan dalam surat peringatan.

Bahwa dikarenakan tidak sesuai dengan tagihan/invoice atas pembelian Methanol tersebut, kemudian pada tanggal 28 September 2022 PT.Betjik Djojo mengirimkan kembali uang dari terdakwa Rois via transfer ke BCA an. Rois Paundra (terdakwa) sebesar Rp.100 ribu sebanyak 28  kali transfer.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT.Betjik Djojo mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.872.558.200 dan JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 379 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Dedy Miluardi Kacap Bus Lorena, Kirim 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara

Para terdakwa disidangkan secara Video Call di ruang Garuda 1 PN Surabaya Kelas 1A Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dedy Miluardi, Kepala Cabang Lorena bersama Jumahadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rogita Sirait dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu seberat 5 kg dari Pekan Baru, Riau ke Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djunaedi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (13/11/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Yustiono menghadirkan saksi penangkap yakni Sadam dan Suhartono dari Polda Jatim.

“Saat kami geledah, di dalam tas ransel Dedy ditemukan lima bungkus teh Cina yang berisi 5,2 kiligram sabu-sabu. Sedangkan dari tas Jumahadi ditemukan alat hisap sabu,” kata Sadam Husen, petugas polisi yang menangkap kedua terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi di ruang Garuda 1 di PN Surabaya.

Menurut Saddam Husen , sabu-sabu itu didapat Dedy dari seseorang yang kini masih buron. Dedy mendapat upah Rp 15 juta untuk satu kilogram sabu-sabu. “Tapi, baru Rp 15 juta yang baru dia terima. Sisanya masih belum dibayar sama yang menyuruh,” tambah Sadam.

Suhartono, petugas Polisi lain, menambahkan, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim Dedy menggunakan bis ke wilayah Jawa, terutama Surabaya. Namun, belum sempat terdakwa mengantarkannya, pihaknya sudah lebih dulu menangkapnya.

“Dibawa lewat jalur darat, pakai bis ke Jawa. Tapi, yang ini belum sempat diantar,” kata Suhartono dalam persidangan.

Dedy tidak membantah kesaksian dua Polisi yang menangkapnya. Menurut dia, bukan kali ini saja dirinya mendapatkan pekerjaan untuk mengantar narkotika ke Jawa. Dia mengaku sudah dikontrak untuk delapan kali pengiriman. Sekali mengirim, dia bisa mengantar tiga hingga lima kilogram sabu-sabu.

“Yang berhasil lima kali. Pengiriman yang keenam gagal karena saya tertangkap,” ujar Dedy dalam sidang secara video call.

JPU dan PN Surabaya Gak Niat

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Dedy Miluardi bersama Jumahadi, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.05 WIB di Loket PT. Eka Sari Lorena Transport Cabang Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 294, Labuhan Baru, Kota Pekanbaru, Riau, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan ditemukan 5 kantong plaatik teh china dengan berat keseluruhhan 5.240 gram.

Atas perbuatanya JPU mendakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acamanan Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup. Tok

Aksi 12.11 Bekasi Lautan Massa, Solidaritas Untuk Palestina

Bekasi, Timurpos.co.id – Sejalan dengan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), jutaan warga Bekasi memenuhi jalan utama dalam aksi damai, mengekspresikan solidaritas dan dukungan mendalam terhadap Palestina. Dalam suara bersama, mereka menyerukan keterlibatan aktif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengakhiri konflik Palestina-Israel. Minggu (12/11/2023).

Tidak hanya warga Bekasi yang hadir dalam acara tersebut kendatipun banyak warga dari daerah lain hadir menyuarakan pesan perdamaian, menuntut keadilan, dan mengutuk segala bentuk kekerasan di wilayah Palestina.

“Suherman (Baher) dari Cikarang Barat mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama keluarga adalah manifestasi solidaritas terhadap penderitaan yang dialami rakyat Palestina. Hati kami terpukul melihat kekejaman tentara Israel yang membombardir dan membunuh rakyat sipil, termasuk anak-anak yang tak berdosa,” ujarnya.

Aksi ini tidak hanya mencerminkan kepedulian lokal tetapi juga semangat kepedulian global terhadap konflik di Timur Tengah. Para peserta berharap bahwa aksi tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam mencari solusi damai.

Kabiro Reporter Bekasi, Haris Pranatha, melaporkan peristiwa ini sebagai bagian dari upaya jurnalistik untuk menyampaikan suara dan aspirasi masyarakat khususnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Untuk saudara-saudari kita yang terkena genosida serangan Israel di Negara Palestina.Tutup (Red)